hotKeluarga

Solusi Bila Suami Marah Saat Dimintai Nafkah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bagaimana solusinya bila suami marah saat dimintai nafkah?


Pertanyaan:

Saya mau tanya jika suami berpenghasilan tetapi tidak menafkahi karena istri punya penghasilan sendiri.. Kalau ditegur memang suami memberikan tetapi sambil marah.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Seorang suami wajib hukumnya memberi nafkah pada anak dan istrinya, nafkah sandang, pangan dan papan sesuai batas kemampuan. Kewajiban menafkahi adalah kewajiban suami, bukan tanggung jawab istri. Jika suami tidak mau memberikan nafkah tanpa ada udzur yang bisa diterima oleh syariat, maka suami telah berdosa, meskipun istri telah berusaha mencukupi nafkah keluarga.

Di antara dalil wajibnya nafkah atas suami adalah beberapa keterangan berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاههُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ عَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. At-Thalaq: 7).

Jika suami punya penghasilan tetapi masih tetap hanya bergantung dan membebani istri, karena istri punya penghasilan lebih dari cukup untuk nafkah keluarga, maka hal ini tetap tidak mengurangi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga dengan tetap memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya. Ini adalah wibawa seorang suami dan keutamaannya sebagai seorang lelaki yang telah diakui dalam ajaran Islam yang mulia.

Allah ‘Azza Wa Jalla menggambarkan sosok dan sifat kepala keluarga ideal dalam beberapa ayat al-Qur-an, di antaranya dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisaa’: 34).

Ingatkan suami dengan cara terbaik lagi lemah lembut, ingatkan ia tentang keutamaan besar bagi yang memberi nafkah dalam keluarga;

Dari sahabat mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR. Muslim, no. 995).

Jika suami dimintai nafkah, dan ia marah, maka bersabarlah sebagai istri yang shalehah, boleh jadi dia suami belum mengatahui hukum yang hakiki tentang nafkah dan gambaran secara meyeluruh. Intinya tetap dinasihati dengan cara terbaik. Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua dan mertua, ajak dialog dengan kepala dingin, dan fokus pada solusi Islam.

Ingatlah, boleh jadi suami sedang berada pada posisi di “bawah” dan kondisi “lemah”, yang ia butuhkan sekarang adalah doa, bantuan dan dukungan istrinya, saling menguatkan di kala duka dan susah, berkomunikasi dengan baik adalah diharapkan, cari inti akar masalah, kenapa suami marah tentang nafkah ini, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain?

Semoga Allah Yang Maha Pemurah memberikan jalan keluar terbaik.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 22 Rajab 1443 H/ 23 Februari 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button