Shalat Sunnah Rawatib Berapa Rakaat?
Shalat Sunnah Rawatib Berapa Rakaat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shalat Sunnah Rawatib Berapa Rakaat?, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mohon penjelasannya mengenai jumlah shalat sunnah rawatib yang mengiringi sholat wajib, karena ana dengar ada yang mengatakan 10 rakaat, dan 12 rakaat, bahkan 14 rakaat?. ustadz, untuk shalat rawatib lebih utama dikerjakan di rumah atau di masjid? karena di masjid dekat rumah ana jeda antara adzan dan iqomat tidak lama, jadi kalau saya kerjakan dirumah sering ketinggalan takbiratul ihram?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Shalat Sunnah Rawatib Jumlahnya Adalah 12 Rakaat
2 Rakaat sebelum Subuh
4 Rakaat sebelum Dzuhur dengan 2 kali salam
2 Rakaat setelah Dzuhur
2 Rakaat setelah Maghrib
2 Rakaat setelah Isya
Hal ini berdasarkan hadits Dari Ummu Habibah Ummul Mukminin Radliyallaahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى اِثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي اَلْجَنَّةِ
“Barangsiapa melakukan shalat dua belas Rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah baginya di surga.” (HR. Muslim)
Adapun yang mengatakan jumlahnya adalah 10 Rakaat merujuk kepada hadits Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:
حَفِظْتُ مِنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ رَكَعَاتٍ : رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ , وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلصُّبْحِ
“Aku menghapal dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam 10 Rakaat yaitu: dua Rakaat sebelum Dhuhur, dua Rakaat setelahnya, dua Rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua Rakaat setelah Isya’ di rumahnya, dan dua Rakaat sebelum Shubuh.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dan yang mengatakan 14 Rakaat adalah tambahan 2 Rakaat setelah zuhur sehingga menjadi 4 Rakaat dengan 2 kali salam. Hal ini berdasarkan hadits
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat Rakaat sebelum Zhuhur dan empat Rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka” (HR. Tirmidzi; shahih)
Akan tetapi sebagian Ahli Ilmu mengatakan bahwa tambahan 2 Rakaat setelah zuhur tidak termasuk rawatib dan hanya shalat sunnah biasa untuk mengamalkan hadits tersebut.
Juga disunnahkan shalat sunnah 4 Rakaat sebelum ashar akan tetapi ini juga bukan termasuk rawatib, Rasulullah menganjurkan dengan sabdanya
عَنِ ابْنِ عُمَرُ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى اَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ ( رواه احمد وابو داود والترمذى وحسنه, وابن خزيمة وصححه )
Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah bersabda : “Semoga Alloh memberi rahmat kepada orang yang shalat empat Rakaat sebelum shalat ashar”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedang menurut Ibnu Huzaimah shahih).
Kemudian berapa Rakaatkah yang harus kita ambil? Karena masing masing ada landasannya maka para ulama mengatakan barangsiapa yang mengambil 12 Rakaat maka ini lebih utama dan sempurna. Dan seorang muslim akan bersemangat mengambil pendapat ini terlebih ada janji rumah disurga yang diberikan jika konsisten dan menjaga rawatib. Dan barang siapa yang mengambil 10 Rakaat maka ini juga adalah baik.
Adapun Pelaksanaan Shalat Rawatib Maka Baiknya Adalah Di Rumah
Sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,“Shalatlah kalian wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jumhur Ulama mengatakan bahwa shalat sunnah ini mutlak dan termasuk shalat sunnah adalah sunnah rawatib, maka baiknya dilaksanakan dirumah. Hal ini tentunya karena beberapa hikmah diantaranya;
- Agar rumah makmur dengan ibadah
- Untuk menjadi contoh bagi keluarga dirumah
- Lebih meminimalisir terjadinya riya
- Agar keluarga cinta dengan shalat.
Adapun jika shalat sunnah dirumah menyebabkan tidak mendapatkan takbiratul ihram maka ini keliru. Karena tentunya hal yang wajib didahulukan daripada yang sunnah.
Akan tetapi pelaksanaan rawatib dirumah bisa dikerjakaan dengan tetap tidak tertinggal takbiratul ihram dengan cara langsung shalat ketika selesei azan. Jadi jangan wudhu dan persiapan ketika azan selesei akan tetapi hendaknya sebelumnya agar waktu antara azan dan iqomah yang tidak lama bisa dipakai untuk rawatib dan jalan ke masjid tanpa tertinggal takbiratul ihram.
Jika tidak memungkinkan maka kembali kepada kaidah bahwa yang wajib tidak dikalahkan dengan yang sunnah. Dan kita tau pengerjaan rawatib dirumahnya sifatnya adalah lebih utama saja bukan wajib.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله