IbadahKonsultasi

Shalat Ghaib Apakah Dilakukan Seperti Shalat Jenazah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Shalat Ghaib Apakah Dilakukan Seperti Shalat Jenazah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shalat Ghaib Apakah Dilakukan Seperti Shalat Jenazah?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, untuk sholat ghoib, misalnya untuk seseorang yang tidak diketahui meninggalnya, semisal dia jatuh atau kecelakaan pesawat di tengah laut dan jasadnya tidak ditemukan, apakah boleh dilakukan sholat jenazah?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Segala puji bagi Allah dan semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan umatnya.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan tentang sholata ghoib. Akantetapi yang shohih hanya satu.

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ (وهو بالمدينة) النَّجَاشِيَّ (أَصْحَمَهْ) (صَاحِبَ الْحَبَشَةِ) فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ: إِنَّ أَخًا قَدْ مَاتَ (وفي رواية: مَاتَ الْيَوْمَ عَبْدٌ للهِ صَالِحٌ) بِغَيْرِ أَرْضِكُمْ فَقُوْمُوْا فَصَلُّوْا عَلَيْهِ ، قَالُوْا: مَنْ هُوَ؟ قَالَ النَّجَاشِيُّ وَقَالَ: اسْتَغْفِرُوْا لأَخِيْكُمْ ، قَالَ: فَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى (وفي رواية: البَقِيْعِ) ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَفُّوْا خَلْفَهُ(صَفَّيْنِ) قَالَ: فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ كَمَا يُصَفُّ عَلَى الْمَيِّتِ وَصَلَّيْنَا عَلَيْهِ كَمَا يُصَلَّى عَلَى الْمَيِّتِ(وَمَا تُحْسَبُ الْجَنَازَةُ إِلاَّ مَوْضُوْعَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ) قَالَ: فَأَمَّنَا وَصَلَّى عَلَيْهِ ، وَكَبَّرَ(عَلَيْهِ) أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang ketika itu sedang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Najâsyi (Ash-hamah) (raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia – dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia (di luar daerah kalian) karenanya, hendaklah kalian menshalatinya)”, Mereka berkata : “Siapakah dia itu?” Beliau menjawab : “an-Najâsyi” Beliau juga bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini”.

Perawi hadits ini pun bercerita : Maka Beliau berangkat ke tempat shalat (dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Ke kuburan Baqi). Setelah itu, Beliau maju dan mereka pun berbaris di belakang Beliau (dua barisan) dia bercerita : “Maka kami pun membentuk shaff di belakang Beliau sebagaimana shaff untuk shalat jenazah dan kami pun menshalatkannya sebagaimana shalat yang dikerjakan atas seorang jenazah. (Dan tidaklah jenazah itu melainkan diletakkan di hadapan Beliau)” Dia bercerita : “Maka kami bermakmum dan Beliau menshalatkannya. Seraya bertakbir atasnya sebanyak empat kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan sholat ghoib.

Baca Juga:  Doa Ketika Terpilih Sebagai Pemimpin

Ulama madzhab maliki dan hanafi berpendapat bahwa sholat ghoib tidak disyariatkan, karena termasuk kekhususan Nabi saja. Artinya selain Nabi tidak boleh melaksanakannya.

Ulama madzhab syafi’I dan hambali berpendapat bahwa sholat ghoib disyariatkan dan bukan termasuk kekhususan Nabi. Dan pendapat inilah yang lebih kuat. Karena kekhususan haruslah ada dalil yang menjelaskannya. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan tentang itu dalam sholat ini.

Dan para ulama yang berpendapat disyariatkannya sholat ghoib berbeda pendapat juga tentang syaratnya.

Namun, terlepas dari perbedaan ulama mengenai syaratnya, jika keadaannya seperti yang dijelaskan oleh si penanya, maka sepengetahuan ana diperbolehkan untuk mengerjakan sholat ghoib untuknya selama kita yakin bahwa orang tersebut sudah wafat dan tidak ada yang mensholatinya. Karena sholat ghoib sama dengan sholat jenzah. Sehingga jika ada jasad seorang mukmin yang belum disholatkan, maka bagi orang yang mengetahuinya harus mensholatinya.

Adapun tatacaranya sama seperti tatacara sholat jenazah.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button