FiqihIbadahKonsultasi

Ragu Dalam Waktu Berbuka Puasa

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana jika seorang yang puasa ragu dalam waktu berbuka puasa? Seperti kasus pada pertanyaan salah satu member Grup WA BIAS ini. Simak penjelasannya berikut ini!

Ragu Dalam Waktu Berbuka Puasa

Tanya Jawab Grup WA Admin Akhwat Bimbingan Islam

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, ana ingin bertanya,

Ana berniat membayar puasa, dan kemarin ana berbuka puasa jam 6 pas.. karena ummi bilang ke ana bahwa bukanya jam segitu, namun ketika ana berbuka.. abi menegur ana dengan mengatakan “coba lihat langit di luar masih merah (dan juga belum adzan)”.. kemudian ana berhenti makan dan lanjut berpuasa hingga adzan berkumandang.

Apakah puasa ana hari tersebut tidak terhitung atau bagaimana, ustadz ?

Jazaakallahu khairan

(Fulanah, SAHABAT BiAS T08)

Jawaban:

Wa’alakumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillah

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumuddiin. Ammad ba’du,

Nas-alullah taufiq wassadaad fiil Ijaabah wal jawab

Kemungkinan Pertama

Jika anda menyangka bahwa jam enam sore matahari telah terbenam, sebagaimana kata ibu Anda “bahwa buka puasa jam enam” maka puasa anda sah. Ini termasuk jika anda ragu, apakah sudah tenggelam atau belum.

Baca Juga:  Wanita Memposting Foto Lama di Sosial Media

Hal ini diqiyaskan dengan kejadian yang menimpa Asma bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma,

 عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

“Dari Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radliallahu ‘anhuma berkata; Kami pernah berbuka puasa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hari mendung, ternyata kemudian matahari tampak kembali.” (HR. Al-Bukhari no. 11959)

Sisi pendalilannya: karena dalam hadist tersebut, tidak ada informasi bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika itu memerintahkan mereka untuk mengganti puasa (mengqodho).

Ini merupakan pendapat syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan disana terdapat khilaf (perbedaan pendapat).

Sumber: Islamqa

Kemungkinan Kedua

Anda tahu dan yakin bahwa waktu itu matahari belum tenggelam, maka wajib untuk mengganti.

Wallahu A’lam

Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Ratno, Lc
Selasa, 22 Muharram 1440H / 2 Oktober 2018M



Ustadz Ratno, Lc.
Kontributor Bimbingan Islam (BIAS), alumni Universitas Islam Madinah jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button