Hukum Menyebarkan Hadits yang Tidak Jelas Sumbernya

Pendaftaran Grup WA Madeenah
Hukum Menyebarkan Hadits yang Tidak Jelas Sumbernya[enter][enter]Pertanyaan :[enter][enter]بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم[enter][enter]اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ[enter][enter]Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.[enter][enter]Ana mau bertanya Ustadz[enter][enter]1. Apa hukum nya menyebarkan informasi yang salah atau hadits dhoif/hadist palsu yang tersebar di sosmed [koma]karena fakir nya ilmu kita sehingga melakukan sesuatu kesalahan. Apakah kita tercatat sebagai pendosa ?[enter][enter]Jazakallahu khairan ustadz[koma] barakallahu fiik.[enter][enter](Disampaikan oleh Fulanah[koma] Grup Belajar Bias T10-034)[enter][enter]———-[enter][enter]Jawaban :[enter][enter]وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ[enter][enter]بِسْـمِ اللّهِ[enter][enter]Alhamdulillāh[enter]Alhamdulillah[koma] wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah[koma] wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah[koma] Amma ba’du[enter][enter]Berbicara atas nama Nabi[koma] berbeda dengan berbicara atas nama orang lain pada umumnya. Begitu juga menyebarkan hadits lemah atau bahkan palsu berbeda hukum dengan menyebarkan berita dusta pada umumnya[koma] meskipun kedua-duanya dihukumi terlarang dalam agama kita.[enter][enter]Jika ada seseorang mendapatkan broadcast hadits yang tidak jelas[koma] penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadits[koma] sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.[enter][enter]Lebih baik diam tidak menyebarkannya[koma] dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu[koma] tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.[enter]Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda[koma][enter][enter]مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ[enter][enter]“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya[koma] maka dia termasuk di antara dua pendusta.”[enter](HR. Muslim dalam al-Muqadimah[koma] Ibnu Majah[koma] no. 41[koma] dan yang lainnya).

Back to top button