KonsultasiMuamalah

Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi?

Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya Ustadz.. semoga Allah selalu menjaga Ustadz.. aamiiin di Masjid kami memiliki kotak infaq dengan tulisan “KOTAK INFAQ KEGIATAN DAKWAH dan PENDIDIKAN”

Bagaimana hukum menggunakan uang tersebut khusus kegiatan seperti:

1. Bukber Puasa Sunnah (dihadiri pengurus dan beberapa orang dekat pengurus)
2. Konsumsi Pengurus
3. gaji marbot dan lain-lain dan apakah boleh digunakan untuk kegiatan Masjid secara umum.. atas jawabannya

جزاك الله خيرا

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Terimakasih atas doanya semoga Allah memberikan kebahagian kepada kita semua.

Penggunaan sesuatu sesuatu keperuntukannnya adalah bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan sebaaik baiknya.

Bila tidak di jalankan maka bisa jadi akan terkena ancaman yang telah di tegaskan oleh firman Allah ta`alaa:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا. لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.

Sehingga Allah akan mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan; dan Allah akan menerima tobat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

(QS Al-Ahzab 72-73)

Maka hendaknya melihat kembali, apakah perbuatan itu termasuk dari bagian yang di tuliskan dengan keperuntukannya.

Bila melihat tulisan “KOTAK INFAQ KEGIATAN DAKWAH dan PENDIDIKAN” dengan pelaksanaannya yang berupa. Bukber Puasa Sunnah (dihadiri pengurus dan beberapa orang dekat pengurus) 2. Konsumsi Pengurus 3. gaji marbot dan lain-lain maka ada bias dan kurang klop.

Sebaiknya tidak di pergunakan kecuali untuk gaji marbot, bea taklim/pengajian, beasiswa yatim, fakir miskin dan semisalnya. Bila ingin di pakai untuk kegiatan yang lebih umum sebaiknya merubah tulisannya dengan tulisan yang tidak hanya khusus untuk kegiatan dakwah dan pendidikan, cukup dengan menuliskan kegiatan masjid atau infak masjid dan semisalnya.

Bila tetap dengan nama itu maka sebaiknya lebih berhati hati lagi dalam penggunaannya. Semoga Allah memberikan keberkahan dan kemudahan dalam memperjuangkan dakwah dan pendidikan islam.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button