Nasehat Bagi Seorang Istri yang Membantu Mencari Nafkah Bagi Keluarga
Nasehat Bagi Seorang Istri yang Membantu Mencari Nafkah Bagi Keluarga
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin
Mohon nasehatnya untuk saya ( saya seorang istri )
Penghasilan suami sangat kecil hanya bisa untuk mencukupi kebutuhan makan satu bulan, itu belum termasuk biaya untuk anak sekolah dan lain-lain.
Suami saya pasrah dengan penghasilan seperti itu, akhirnya saya ikut juga mencari nafkah. Alhamdulillah penghasilan saya lebih besar dari suami. Sebenarnya saya tidak ingin kerja, tapi disatu sisi suami tidak mau berusaha untuk mencari penghasilan tambahan. Bahkan pernah terlontar kata-kata seperti ini “tanya saja kepada Allah mengapa penghasilan saya (suami) seperti ini”
Akibat dari penghasilan saya yang besar, saya menjadi sombong dan durhaka dengan suami.
Mohon nasehatnya Ustadz karena tidak ada maksud saya untuk durhaka kepada suami. Mungkin karena saya merasa capek, harus mencari nafkah dan melakukan pekerjaan rumah tangga, sehingga saya sering menyakiti suami saya.
Jazaakallah khayran
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BIAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Pertama,
Mencari nafkah untuk keluarga merupakan kewajiban suami sesuai dengan kemampuannya, Allah berfirman :
“Wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri – istri mereka secara ma’ruf. Seseorang itu tidak dibebani kecuali sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-baqarah : 233).
Sudah sepantasnya seorang suami berusaha dengan kemampuannya untuk mencari pekerjaan untuk menafkahi istri dan anak – ananya. Karena disitulah kemuliannnya, dan haram baginya untuk bermalas – malasan dan berpangku tangan.
Namun, apabila seorang suami telah berusaha dengan segenap kemampuannya, namun Allah belum melapangkan rezekinya dikarenakan ilmu dan hikmahNya, maka hendaklah dia dan keluarganya bersabar dan merasa qanaah terhadap pemberian Allah. Dan yakinlah semua yang Allah tetapkan adalah yang terbaik.
Kedua,
Tidak mengapa seorang istri bekerja jika memang disitu terdapat kemaslahatan dengan syarat – syarat yang telah disebutkan para ulama :
1. Mendapatkan izin dari suaminya, karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya.
2. Tidak membuatnya lalai dari tugasnya sebagai seorang istri dalam urusan rumah dan anak – anaknya.
3. Tidak bertabarruj (menampakkan perhiasan)/ tidak memakai wewangian ketika keluar dari rumahnya.
4. Pekerjaan yang dibidanginya adalah pekerjaan yang Allah halalkan.
5. Tidak ada ikhtilath / campur baur antara laki – laki dan perempuan. Dan ini sering menjadi penyebab keretakan rumah tangga.
Apabila syarat – syarat tersebut terpenuhi maka tidak mengapa bagi seorang istri untuk bekerja di luar rumahnya.
Ketiga,
Adapun permasalahan ketika seorang istri mendapatkan gaji lebih besar dari suaminya, ingatlah bahwasanya posisi anda adalah seorang istri, dan hak suami atas diri anda sangatlah besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka.”
( Abu Dawud : 1828).
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 4 Dzulhijjah 1440 H / 5 Agustus 2019 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini