Nishab Emas Dan Nishab Uang

Nishab Emas Dan Nishab Uang
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Nishab Emas Dan Nishab Uang, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, Sudah beberapa tahun ini saya membayar zakat maal, sesuai dengan simpanan uang yang saya miliki. Bila saya juga memiliki sedikit emas sebagai simpanan, bagaimana zakatnya?
Apakah emas tersebut saya valuasi kemudian saya tambahkan dengan simpanan uang yang saya miliki, atau emas tersebut dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nisab. Syukron ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Semoga Allah membalas amal perbuatan anda dan memasukkan anda, keluarga dan kita semua di dalam surgaNya.
Uang dan emas walaupun dalam satu kategori, dengan kesamaan syarat, nishab dan takaran pengeluarannya namun keduanya tidak di samakan/digabungkan dalam penghitungannya. Sehingga bila emasnya belum mencapai nishab maka tidak di gabungkan dengan uang yang telah siap untuk di keluarkan zakatnya.
Namun bila ingin di infakkan dari barang yang belum mencapai syaratnya maka tidak dilarang, bahkan di anjurkan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta`ala,“Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102.).
Dari penjelasanan tersebut di pahami bahwa tidak di gabungkan antara zakat emas dengan uang, walaupun cara menghasilkan nilai nishab dan prosentase pengeluaran ada kesamaan antara emas dan uang, namun menjadi berbeda dalam cara pengeluarannya, sehingga tidak perlu tidak digabungkan bila uang yang dimiliki belum mencapai nishab.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله