IbadahKonsultasi

Menyolatkan Jenazah Orang Yang Tidak Pernah Sholat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, apakah orang yang selama hidupnya tidak pernah sholat jika meninggal jenazahnya disholatkan?

Mohon penjelasannya

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillah

Tidak dimandikan, tidak dikaffani, tidak disholati langsung dikuburkan bahkan boleh untuk tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rohimahulloh pernah ditanya; Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?

Maka beliau rohimahulloh pun menjawab:

“Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu)

‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali.

Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a.”

[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250]

Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Related Articles

Back to top button