Menyikapi Riba dalam Harta Hibah

Menyikapi Riba dalam Harta Hibah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menyikapi Riba dalam Harta Hibah, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dikarenakan kurangnya pemahaman tentang agama, orang tua ana meminjam uang dari bank untuk membuat usaha kos dan kontrakan. Hutang riba tersebut sudah lunas sekitar 20 tahun lalu. Harta tersebut ( kos dan kontrakan) sekarang dihibahkan kepada anak-anaknya
Bagaimana hukum status harta tersebut?
Mengingat harta tersebut diperoleh dengan cara meminjam uang dari bank ( riba ) dan apa yang harus kami lakukan sebagai anak yang diberikan hibah harta tersebut ustadz?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Harta riba bukan haram secara dzat nya tapi secara pengambilan nya (mendapatkannya) maka jika harta tersebut sudah berpindah (diberikan atau dihibahkan) ia tidak menjadi haram untuk orang lain ini seperti ketika istri Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam mendaptkan makanan dari shodaqoh kemudian ia tidak makan sampai datang Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dan ketika datang beliau langsung ingin makan dan dikatakan makanan tersebut adalah sedakah orang yang diberikan kepada Bariroh maka Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Bagi Barirah sedekah dan bagi kita hadiah.” (HR Bukhari 1495)
Maka boleh diambil manfaat dan boleh juga baginya meninggalkan nya ( rumah tersebut dijual dan diberikan kepada orang miskin ) ini pendapat Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Ibnu Utsaimin.
Dan pendapat Ibnu Taimiyyah jika diketahui berapa persen dari riba nya maka dikeluarkan persenan riba nya. Nah sekarang tinggal dilihat ada berapa persen riba di rumah tersebut karena tidak mungkin seluruhnya tiba dari pinjaman tersebut, dilihat ada berapa persen tambahan dari pinjaman yang dilakukan oleh ayah.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi S.Ag حافظه الله