FiqihKonsultasi

Apakah Tangan Seorang Wanita Termasuk Aurat Dalam Shalat

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apakah Tangan Seorang Wanita Termasuk Aurat Dalam Shalat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Tangan Seorang Wanita Termasuk Aurat Dalam Shalat, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah kepada ustadz dan seluruh tim ma’had bimbingan islam. Didalam materi syarat sah sholat disebutkan bahwa aurat wanita ketika sholat adalah seluruh badan kecuali wajah (Mughallazhah). Bagaimana dengan tangan wanita?

Adalah kelaziman saya lihat dimana mana banyak wanita sholat tanpa mukena (sepertinya mukena hanya budaya dari asia tenggara Indonesia, malaysia dan singapura).  Mereka memakai jilbab dan abaya (seluruh badan tertutup) kecuali muka dan telapak tangan. Bagaimana ini ustadz, apakah sah shalatnya? Karena saya pun terkadang jika sedang safar (sholat di pesawat), tidak sholat dengan mukena.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Mukena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) merupakan pakaian atau kain selubung berjahit (biasanya berwarna putih) untuk menutup aurat wanita Islam pada waktu shalat.

Dan mukena ini adalah ijtihad para kiyai atau para tokoh agama di asia terutama di Indonesia untuk menutup bagian bagian yang harus di tutup bagi wanita ketika sholat, dikarenakan pakaian yang biasa di lakukan dalam sehari sehari kebanyakan tidak sesuai dengan syarat ketika sholat.

Berbeda dengan di jazirah arab kita dapati kebanyakan dari para perempuan disana tidak mengenal yang namanya mukena maka mereka langsung memakai pakaian keseharian mereka dalam sholat karena pakaian keseharian mereka relatif menutup aurat dan juga relatif lebar sehingga sangat bisa di pakai untuk sholat.

Baca Juga:  Makmum Masbuq Tahiyat

Dan penting sekali seorang wanita mengatahui batasan yang harus di tutup agar sholatnya sah.

Dan setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Adapun dalam kitab Syafi’i di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarîb (Surabaya : Kharisma, tt), hal. 12 :

وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين.

“Dan aurat perempuan (yang harus di tutup) dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Dan pada intinya shalat wanita hendaknya menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup baik itu dengan mukena atau sarung atau abaya yang ia kenakan.

Lihat hadits Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا

“Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”
(HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377).

Dari sini kita mengetahui bahwa kaki tetap harus kita jaga ketika sholat walaupun tidak memakai mukena.

Waallahu ‘alam bisowab.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button