IbadahKonsultasi

Panduan Shalat Untuk Seorang Pelaut

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Panduan Shalat Untuk Seorang Pelaut

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Panduan Shalat Untuk Seorang Pelaut, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Allah.
Izin bertanya. Bagaimana cara sholat seorang pelaut yang mempunyai kontrak kerja selama 8 bulan, selama 8 bulan itu dia berpindah tempat dan akan kembali ke Indonesia setelah kontrak nya selesai

Pertanyaan nya bagaimana cara sholatnya dan apakah sempurna atau di qashar dan apakah boleh mendirikan sholat jum’at bersama teman teman dikapal?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ketika berlayar maka ia masuk dalam kondisi musafir maka sholatnya boleh qoshar akan tetapi apabila ia singgah dan lebih dari 4 hari maka hendaknya dia melakukan itmam (menyempurnakan shalatnya),

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala  :

( وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ).

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” [Q.S An Nisa: 101]

Begitu juga dalam hadits :

عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ: ( فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ ، فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ ، فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ ، وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ ) رواه البخاري (3935) ومسلم (685) واللفظ له

Dari ‘Aisyah Istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam ia berkata, “Allah telah mewajibkan shalat, dan awal diwajibkannya adalah dua rakaat dua rakaat, baik saat mukim atau saat dalam perjalanan. Kemudian ditetapkanlah ketentuan tersebut untuk shalat safar (dalam perjalanan), dan ditambahkan lagi untuk shalat di saat mukim.” [HR. Bukhori: 3935, Muslim: 685]

Baca Juga:  Al-Fatihah Yang Disedekahkan Untuk Tawassul

Tetap dalam keadaan safar ketika seorang menjadi seorang pelaut walupun berbulan bulan bahkan bertahun tahun hal ini pernah dinyatakan imam Tirmidzi dalam sunannya :

” أجمع أهل العلم على أن المسافر يقصر ما لم يُجْمِع إقامة ، وإن أتى عليه سنون “
سنن الترمذي (2 / 434) .

“Sepakat para ahli ilmu bahwa bagi seorang musafir qoshar shalatnya selama tidak niat untuk bermukim walaupun bertahun tahun”

Adapun shalat Jum’at apabila di jelaskan oleh para ulama bahwa sholat Jum’at hanya wajib untuk orang orang mukim alias ia tidak bersafar adapun seorang musafir maka tidak ada sholat Jum’at untuknya, tapi ia melakukan sholat Dzuhur, sebagaimana yang di contohkan oleh nabi ketika haji wada’ bertepatan hari Jum’at maka beliau shalat Dzuhur tidak sholat Jum’at.

Dan laut bukan tempat untuk menunaikan sholat Jum’at karena sholat Jum’at di lakukan di tempat tinggal yang ia tempati, adapun di laut orang yang berada di dalamnya di hukumi sebagai para musafir.

Tapi apabila ia Melawati atau singgah di suatu negri dan mendapati orang orang shalat Jum’at dan iapun ikut maka tidak mengapa. begitu juga apabila ketika safarnya ia singgah di suatu tempat berniat lebih dari 4 hari maka ia harus sholat Jumat tidak sholat Dzuhur.

Wallahu ‘alam bisowab.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button