KeluargaMuamalah

Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim, Dilaknat Malaikat?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim, Dilaknat Malaikat?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang menolak ajakan suami berhubungan intim, dilaknat malaikat? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Saya mau bertanya. Seandainya suami mengajak untuk berhubungan, tetapi istri sangat lelah dan ngantuk sekali atau ketika lagi hamil yang mana hormon hamilnya menekan hasrat seksual, bagaimana hukum menolak jika situasi semacam itu? Suami keliatan tidak marah. Apakah masih dilaknat malaikat sampai subuh? Terima kasih ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Kondisi berbadan dua alias hamil mengakibatkan terjadinya perubahan hormon pada tubuh wanita. Hal ini pun berpengaruh pada keadaan si ibu, di mana ada ibu hamil yang mengalami penurunan gairah hubungan intim dengan pasangannya yang sah.

Hal ini penting untuk diketahui dan juga menjadi salah satu alasan bahwa suami itu perlu tahu ada masa perubahan hormon bagi setiap wanita, dan bisa menyebabkan menurunnya gairah hubungan intim suami istri dan bahkan beberapa wanita melaporkan dalam sebuah penelitian bahwa mereka jadi tidak memiliki libido sama sekali.

Kelelahan, perubahan bentuk tubuh dan tekanan emosional yang dialami ibu juga bisa berkontribusi terhadap rendahnya libido wanita hamil.

Maka jika kondisi istri sedang lelah, ngantuk sekali, atau tidak berhasrat, segera minta izin sama suami untuk menunda sesaat, dan segera mencari solusi agar uzur ini segera hilang.

Misalkan dengan istirahat, atau mandi, dan lainnya. Ingatlah bahwa kebutuhan suami itu dalam hal ini adalah sangat penting sekali, agar ia tidak mencari dan jatuh pada keharaman dan kesalahan fatal.

Baca Juga:  Untuk Pasutri Yang Sedang Dalam Masalah Keluarga

Adapun hadis nabi tentang ancaman laknat bagi istri yang menolak ajakan suami, yaitu dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Maksud hadis ini adalah bagi istri yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan atau uzur syar’i. Adapun bila istri ada halangan, seperti sakit atau kelelahan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini (insyaAllah tidak terlaknat).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di selain jalan darah haid. (lihat keterangan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 10/10).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Rabu, 4 Safar 1444 H/ 31 Agustus 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button