KonsultasiMuamalah

Menjual Sapi Bunting Apakah Termasuk Gharar?

Menjual Sapi Bunting Apakah Termasuk Gharar?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menjual Sapi Bunting Apakah Termasuk Gharar?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz. Izin bertanya, bagaimana hukum uang hasil ghoror misalnya menjual sapi yang hamil? dan bagaimana apabila alasan sapi tersebut dijual dikarenakan pemilik tidak bisa atau memilki ketakutan untuk mengurus sapi yang hamil?

جزاك اللهُ خيراً

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Menjual sapi yang hami tidaklah terlarang selama seseorang tidak menjual janinnya saja , karena apabila menjual janin saja akan menyebabkan adanya ketidak jelasan dengan apa yang akan dijadikan sebagai objek jual beli, karena masih didalam perut hewan tersebut, bisa jadi janin tersebut keluar dalam keadaan hidup atau mati.

Random Ad Display

Ketidak jelasan inilah yang menjadi dasar pertimbangan dalam pelarangan terhadap jual beli janin yang masih di dalam perut induknya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu alaihi wasallam ,”

أَنْ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang membeli apa yang ada di perut hewan ternak sampai dia lahir.” (HR. Ibnu Majah no. 2196 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu; al-Hafizh Ibnu Hajar menilai hadits ini dha’if [lemah] dalam kitab Bulughul Maram)

Sehingga janin di perbolehkan untuk di jual bila sudah ada kejelasan dengan kondisinya, setelah keluar dari perut, sehat tidak atau mati atau hidup, dengan cari ini tidak akan ada yang merugikan atau dirugikan.

Bila di jual bersama induknya yang sedang bunting, maka hukumnya karena hakikatnya yang di jual adalah induknya bukan janinnya yang tidak jelas kehidupannya. Sebagaimana yang di sebutkan dalam kaidah,”

مَا يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا

“Sesuatu yang berlaku ketika mengikuti (pokoknya), tetapi tidak berlaku secara terpisah.”

Atau kaidah ,:

التابع تابع

“Sesuatu yang mengikuti maka ia mengikut ( dengan hukum yang di ikuti/asalnya)”

Juga kaidah:

التابع لا يفرد بالحكم ما لم يصر مقصودا

“Sesuatu yang mengikut tidak dapat memiliki hukum sendiri selama tidak menjadi tujuan”.

Maka bila yang dilakukan dalam jual beli sepeti perkara di atas di mana ia menjual bersama induknya diatas maka hukumnya boleh dan halal untuk mamanfaatkan hasil jual beli tersebut.

Bila yang di jual adalah janin yang tidak jelas, atau uang di dapatkan dari transaksi yang haram semisal gharar maka uang yang di dapatkan dengan cara yang haram, hendaknya ia membatalkan jual belinya dengan mengembalikan uang yang ada kepada pembeli atau mengulang kembali jual belinya untuk melakukan transaksi kepada objek janin yang telah terlahirkan atau gharar yang di lakukan.

Bila ternyata sudah terlanjur mendapatkannya dan tidak mungkin dikembalikan karena tidak jelas siapa pembelinya maka uang/hasil gharar tersebut hendaknya di sedekahkan dengan niat buat di pembeli tersebut, bukan untuk dirinya. Disamping ia hendaknya bertaubat kepada Allah dengan kekhilafan yang telah di lakukan.

 

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Artikel Terkait

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sia.universitasputrabangsa.ac.id/icon/gacor/