ArtikelMuamalah

Tidak Menawar Dalam Membeli, Apakah Termasuk Sedekah ?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Tidak Menawar Dalam Membeli, Apakah Termasuk Sedekah ?

Dalam kehidupan kita, tentu jual beli akan menjadi aktifitas rutin, baik untuk membeli perabot rumah tangga, pakaian, makanan ataupun kebutuhan tambahan lainnya.

Seorang yang melakukan jual beli, tidak akan asing dengan istilah “tawar menawar”, karena memang terkadang penjual menawarkan barangnya dengan harga yang cukup tinggi. Modal hanya 80 ribu, ditawarkan dengan 300 ribu, atau yang semisalnya, yang mana kenyataan tersebut terkadang membuat pembeli harus menawar.

Dan kejadian seperti dalam contoh diatas bukan suatu cerita bohong (hoax). Di sebagian tempat terkenal dengan yang praktik semacam itu. Bahkan toko-toko depan masjid nabawi, terkadang ada penjual yang menawarkan barangnya dengan harga 200 real, untuk barang yang dapat kita dapatkan dengan harga 60 real. Terutama pada calon pembeli yang tidak mengetahui harga barang-barang. Sehingga kita perlu untuk tawar menawar dalam jual beli, apalagi jika terlihat tanda-tanda tidak beres dari pedagang tersebut.

Lalu apa hukum tawar menawar dalam jual beli ?

Jual beli dengan tawar menawar merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam syariat islam, bahkan ketika penjualnya terlihat jujur, kita masih diperbolehkan untuk menawar dengan bijak. Karena memang syarat utama dalam jual beli adalah keridhaan dari kedua belah pihak, keridhaan dari penjual dan pembeli. Dan dalam hadits disebutkan:

عَنْ سُوَيْدِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ: جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَمَةُ الْعَبْدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ، فَجَاءَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَاوَمَنَا بِسَرَاوِيلَ

Dari suwaid bin Qais radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bercerita, “Aku dan Makhromah Al-Abdiy pernah mengimpor berbagai kain dari daerah hajar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami dan menawar beberapa celana (sirwal)”
(HR. At-Tirmidzi no. 1305, dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)

Sehingga tawar menawar memiliki hukum halal dan boleh.

Membeli Karena Ingin Menolong

Setelah kita tahu, bahwa tawar menawar diperbolehkan, lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek, ataupun adik-adik yang menjual barang dagangannya dibawah terik matahari atau ditengah gelapnya malam, sempoyongan tidak laku-laku, atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta, karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niatan itu adalah niatan yang terpuji. Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya. Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut.

Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ

“(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”
(HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)

Dan penulis yakin, ketika kita membeli barang dagangan tetangga kita mereka akan bahagia karenanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“amalan itu tergantung pada niatnya”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sehingga jika memang niatnya adalah menolong, bersedekah, membahagiakan para pedangan kecil maka ia telah mendapatkan pahala niatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“dan Allah akan menolong seorang hamba, selama ia masih mau menolong saudaranya”
(HR. Muslim no. 2699)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda tetang macam-macam cara untuk bersedekah:

كُلُّ سُلَامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

Baca Juga:  Mengatasi Gangguan Gaib Di Gunung

“setiap kali pagi menyingsing, ada kewajiban sedekah atas setiap persendian. Mendamaikan dua orang yang berselisih merupakan sedekah, menolong orang untuk menaiki kendaraan merupakan sedekah, mengangkatkan barang ke kendaraan mereka juga merupakan sedekah, berucap yang baik juga merupakan sedekah, setiap langkah menuju shalat juga merupakan sedekah, bahkan menyingkirkan gangguan di jalan juga merupakan sedekah”
(HR. Al-Bukahri dan Muslim, dan ini adalah lafaldz Imam Muslim no. 1009)

Dan bersedekah tidak terbatas pada itu semua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Jangan pernah sekalipun, engkau menyepelekan suatu kebaikan, walaupun hanya dengan bertemu saudara mu dengan wajah yang berseri-seri”
(HR. Muslim no. 2626)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di wajah saudaramu merupakan sedekah untuk mu”
(HR. At-Tirmidzi no. 1956, dishahihkan Al-Albani)

Dan setiap maksud kita, selama itu adalah kebaikan yang diakui syariat, maka Allah akan membalasnya.

Jika maksud kita ingin bersedekah, ingin menolong, ingin membahagiakan mereka dengan membeli barang dagangannya, maka kita juga akan mendapatkan pahala niatan tersebut.

Catatan

Walaupun demikian, bukan berarti orang yang menawar tidak bisa mendapatkan pahala. Orang-orang yang mencari harga termurahpun juga mendapat kesempatan untuk memperoleh pahala dari Allah subhanahu wata’ala.

Syaikh Sa’ad Asy-Syitsri, salah seorang ulama besar dan anggota penasihat kerajaan di Arab Saudi, menuturkan bahwa mencari harga yang rendah atau termurah juga akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, jika faktor penggeraknya adalah tidak ingin boros dan menjauhi larangan Allah subhanahu wata’ala dalam ayatnya, beliau berkata:

عِنْدَمَا تَقْتَصِدُ فِيْ النَّفَقَةِ، تَرُوْحُ يُدَوِّرُ سِعْرَ الزَّيْتِ فِيْ الْبَضَاعَةِ التِّي تَشْتَرِيْهَا، تَسْأَلُ البَقَّالَةَ الأُوْلَى وَالْبَقَّالَةَ الثَّانِيَةَ وَالْبَقَّالَةَ الثَّالِثَةَ إِذَا نَوَيْتَ بِذَلِكَ اِمْتِثَالَ أَمْرِ اللَّهِ بِاجْتِنَابِ الْاِسْرَافَ تَكُوْنُ مَأْجُوْرًا، يَنْقُصُ عَلَيْكَ السِّعْرُ، وَلَكَ أَجْرٌ عِنْدَ اللهِ وَيُحِبُّكَ اللهُ، بَسْ يَبِيْ مِنْكَ النِّيَّةُ، تَتَقَرَّبُ بِهَا إِلَى اللهِ

Ketika engkau ingin menghemat, engkau kelilingi pedagang  untuk mendapatkan harga minyak termurah, engkau bertanya pada pedagang pertama, pedagang kedua, pedagang ketika. Jika yang membuatmu seperti itu adalah perwujudan dari perintah Allah untuk menjauhi sifat boros, maka engkau juga akan mendapatkan pahala, sehingga engkau sudah mendapatkan harga termurah, dan engkau juga akan mendapatkan pahala serta kecintaan Allah subhanahu wata’ala, namun, engkau perlu sesuatu, yaitu niat, niatkan hal tersebut untuk mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah
( https://www.youtube.com/watch?v=FPDXDJL_tig menit ke 2:20 – 2:50)

Kesimpulan

Seorang yang membeli barang dagangan orang lain, dalam rangka ingin menolong mereka, ingin bersedekah kepada mereka, ingin membahagiakan mereka, maka Allah akan mencatat niatnya tersebut.

Dan barang siapa menawar dengan bijak, mencari harga termurah, untuk menghindari sifat boros, maka Allah juga akan mencatat niat tersebut, sebagai amal shalih.

Sehingga kita perlu untuk memasang niat dalam setiap amalan kita, agar memperoleh pahala dari Allah, baik saat kita menawar, ataupun saat kita tidak menawar.

Semoga bermanfaat, wallahu ta’alal a’lam bish shawab.

 

Ditulis oleh:
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad Lc حفظه الله
(Kontributor bimbinganislam.com)



Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc.
Kontributor Bimbingan Islam (BiAS), Alumni Universitas Islam Madinah Jurusan Hadits
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ratno حفظه الله  
klik disini

Ustadz Ratno, Lc.

Beliau adalah alumni Arabic Language Institute, King Saud University Riyadh Saudi Arabia Tahun 2013. Alumni S1 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Tahun 2014-2018. Begitu juga alumni S2 Study Qur'an Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019-2021. Aktivitas beliau sekarang adalah sebagai Dewan Pembina Yayasan Anak Muslim Ceria. Pengisi Kajian Radio Muslim Yogyakarta. Pengajar Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta, dan beberapa kajian online maupun offline di Yogyakarta dan sekitarnya.

Related Articles

Back to top button