Mengembalikan Harta Yang Haram

Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon pencerahannya ustadz, dulu di masa lampu ana pernah berbuat dosa/salah yaitu mendapatkan harta dengan cara yang bathil/salah.Ana ingin mengembalikan harta tersebut, namun kondisi sangat tidak memungkinkan dikarenakan ana tidak tahu lagi keberadaan orang tersebut dan ana pun lupa berapa nominal (jumlah persisnya) terkait harta yang ana dapatkan dahulu.Apa yang harus ana lakukan ustadz,mohon penjelasannya.Sukron ana ucapkan atas penjelesannya ustadz.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Sahabat BiAS Anggota Grup WA Bimbingan Islam G-06)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Pengampun dan Maha Penyayang, maka semua taubat akan diterima oleh Allah apabila memenuhi persyaratannya, yaitu: menyesali perbutan dosanya, meninggalkan dosa tersebut, berniat kuat untuk tidak mengulanginya kembali, mengembaikan hak orang lain apabila dosa tersebut berkaitan dengannya. Syeikh Al Utsaimin menambahkan dua syarat lagi yaitu: harus ikhlas ketika bertaubat dan bertaubat di waktu diterimanya taubat (sebelum nyawa di kerongkongan dan sebelum terbitnya matahari dari barat). Kembaikanlah hak tersebut kepada pemiliknya, jika sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemui orang tersebut namun tidak mendapatinya maka bersedekahlah dengan sejumlah hak orang tersebut. Jika anda lupa dengan jumlah harta tersebut maka keluarkanlah dengan jumlah yang anda merasa tenang telah melunasi haknya. Jika harta yang anda keluarkan lebih dari kewajiban anda maka Allah akan memberikan pahala kepada anda -insya Allah-.
Syeikh Al Utsaimin ketika ditanya masalah seperti ini maka beliau menjawab: “Apabila ada dosa diantara engkau dengan orang lain dan berkaitan dengan hartanya, maka engkau harus mengembalikan kepadanya. Dan taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikannta, seperti engkau pernah mencuri harta seseorang dan engakau bertaubat darinya, maka harta yang engkau curi harus engkau kembalikan kepadanya. Atau engkau mengambil hak seseorang, seperti engkau telah mengingkari hutang yang pernah engkau ambil, dan engkau ingin bertaubat darinya. Maka engkau wajib dating kepadanya, mengakui kesalahan, sehingga ia mengambil kembali haknya. Apabila ia telah meninggal dunia, maka anda mengembalikannya kepada ahli warisnya. Jika engkau tidak mengetahuinya, atau orangnya sudah tidak ketahuan keberadaannya, maka bersedekahlah dengan harta tersebut diniatkan untuknya agar engkau terlepas dari kewajiban tersebut, dan Allah Maha Mengetahui dan akan memberikan pahala harta tersebut kepadanya.”
Referensi
Syarhu Riyadhis Shalihin Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin jilid 1 halaman 89
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.