Muamalah

Menerima Hadiah dari Pensiunan Bank Untuk Membangun Rumah

Menerima Hadiah dari Pensiunan Bank Untuk Membangun Rumah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menerima hadiah dari pensiunan bank untuk membangun rumah, selamat membaca.


Pertanyaan:

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bolehkah menerima hadiah dari pensiunan bank untuk membangun rumah?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

 

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Hukum Menerima Gaji Melalui Bank

Pertanyaan Anda mengandung beberapa kemungkinan maksud. Apakah yang anda maksud adalah orang tua Anda sebelumnya bekerja dalam perkara yang mubah seperti guru, petugas keamanan dan semisalnya, lantas pensiun, dan pensiunnya diambil dari bank konvensional?

Jika ini yang dimaksudkan maka hukumnya tidak masalah bagi Anda menerima hasil pensiunan tersebut, karena pada dasarnya pensiunannya dihasilkan sebelumnya dari pekerjaan yang mubah. Dan mengambil gaji dari bank konvensional tidak mengapa, disebutkan dalam fatwa Syaikh Bin Baz rohimahullah:

هذا لا حرج فيه، فأخذ الرواتب بواسطة البنوك لا يضر لأن الموظف لم يجعلها للربا، وإنما جعلت بواسطة ولاة الأمر لحفظها هناك حتى تؤخذ

“Tidak mengapa, mengambil gaji dengan perantara bank tidak masalah, karena pegawai tersebut tidak memaksudkan menjadikan gajinya untuk riba, namun gajinya dijadikan di bank tersebut karena keputusan pihak pemerintah yang meletakkan di bank tersebut untuk bisa disimpan sampai akhirnya diambil”. (Lihat: binbaz.org.sa)

Jadi gaji tersebut berada di bank bukan atas inisiatif si pegawai itu sendiri, namun karena pihak pemerintah yang telah memilihkan transaksinya demikian, kesalahan bukan berada pada pihak si pegawai.

Hukum Gaji Pensiunan dari Bekerja di Bank

Kemungkinan kedua dari pertanyaan, apakah maksud Anda orang tua Anda dahulu pekerja di bank konvensional dan sudah pensiun? Kemudian uang pensiunannya tersebut diberikan kepada Anda untuk membangun rumah Anda?

Jika maksud dari pertanyaan adalah demikian, maka jawabannya adalah sejatinya hasil pensiunan dari bank konvensional adalah haram, mengandung dosa bagi pelakunya. Dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar disebutkan:

والراتب المستفاد منه محرم، وكذلك ما يعطاه من مال بعد التقاعد محرم؛ لأنه ناتج عن العمل في البنك، ولذا فإن من أخذ هذا المال عليه ألا ينتفع به، بل يصرفه في مصالح المسلمين العامة، إلا إذا اضطر إلى أخذ شيء منه، فلا بأس أن يأخذ بقدر ما يدفع به ضرورته أو حاجته الشديدة.

“Gaji yang diambil dari bekerja di bank konven hukumnya haram, sebagaimana juga uang pensiunan darinya juga haram, karena itu adalah hasil dari pekerjaan di bank, oleh karenanya bagi orang yang mengambil harta ini untuk tidak memanfaatkannya, namun hendaknya menyalurkan pada keperluan-keperluan kaum muslimin yang bersifat umum, kecuali jika si pelaku ini terdesak untuk harus mengambil sebagian dari hasil kerja riba ini, maka boleh baginya mengambil sebatas ukuran yang dengannya bisa menepis keterdesakannya dan kebutuhan urgentnya”. ( Lihat: Islam Web)

Ini hukum dari sisi pelaku pekerjaan tersebut, yakni sejatinya haram bagi dia untuk memanfaatkannya. Kemudian, bagaimana hukum yang berlaku bagi orang yang mendapatkan hadiah/pemberian dari orang yang berpenghasilan riba tersebut? Apakah boleh memanfaatkannya? Jawabannya disebutkan dalam fatwa majelis fatwa di kerajaan Yordania, disebutkan:

وأما حكم الانتفاع بمالها وقبول هداياها: فالذي نراه – والله أعلم – أن من أراد الورع اجتنب ذلك اتقاء للشبهات، وإن كان الحكم الشرعي هو الجواز والإباحة، فقد نص الفقهاء على جواز الانتفاع بمن اختلط ماله الحلال بالحرام، ولو كان الحرام هو الغالب، ودليل ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من طعام اليهود

“Adapun hukum memanfaatkan harta atau hadiah dari pelaku riba, maka pendapat kami –wallahu a’lam- adalah bahwa pihak yang ingin bersikap wara’ (hati-hati) maka baginya untuk meninggalkan harta tersebut dan berpaling dari syubuhat. Walaupun sejatinya hukum secara syari-nya boleh dan mubah bagi pihak yang diberikan hadiah tersebut untuk memanfaatkan.

Para ahli fiqih telah menegaskan kebolehan memanfaatkan harta dari orang yang penghasilannya tercampur antara halal dan haram, walaupun mayoritas hartanya adalah dari sumber yang haram, di antara dalilnya adalah bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mau memakan hadiah yang diberikan oleh orang yahudi (padahal yahudi terkenal banyak melakukan transaksi riba)” (Lihat: Allifta Jordan)

Penghasilan dari bank tidak sepenuhnya riba, karena transaksi di bank juga banyak yang halal seperti jasa transfer, jual beli mata uang cash, dan lain sebagainya, walaupun yang dominan adalah tansaksi haram. Jadi bagi Anda yang menerima bantuan dari pensiunan ayah Anda, jika Anda tetap menerima dan memanfaatkannya untuk membangun rumah, pada dasarnya boleh, namun jika anda ingin bersikap hati-hati, maka tidak menerimanya lebih terjaga dan selamat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 29 Jumada Akhir H/ 01 Februari 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button