KonsultasiUmumWaris

Memberikan Warisan Tidak Sesuai Syariat

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Memberikan Warisan Tidak Sesuai Syariat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang memberikan warisan tidak sesuai syariat.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, izin bertanya… Dosakah apabila orang tua tidak memberikan waris sesuai syariat?
Padahal orang tua tau kalau anak laki-laki itu dapat satu bagian dan anak perempuan setengah (dari laki-laki). Orang tua hanya ingin agar anak-anaknya tidak saling iri dan tetap terjaga tali silaturahimnya. mohon pencerahnnya jazakallah khair.

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

WAJIB MEMBERIKAN WARISAN SESUAI SYARI’AT

Allah Ta’ala telah menetapkan pembagian warisan untuk anak di dalam kitab suci Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisa’/4: 11)

Imam Ibnu Kastir rohimahulloh (wafat th 774 H) menjelaskan ayat ini dengan menyatakan,
“Yaitu Allah memerintahkan kamu melakukan keadilan terhadap mereka (anak-anak kamu). Karena sesungguhnya orang-orang jahiliyah zaman dahulu memberikan seluruh warisan hanya untuk anak laki-laki, tanpa anak wanita. Maka Allah memerintahkan menyamakan di antara mereka di dalam pokok warisan (yaitu anak wanita juga mendapatkan warisan seperti anak laki-laki), dan Allah membedakan (bagian) antara dua jenis kelamin. Allah memberikan untuk anak laki-laki sama bagian dua anak wanita. Karena laki-laki membutuhkan kepada biaya nafkah, pembiayaan dan usaha perdagangan, usaha mencari harta, dan menghadapi keberatan, maka sesuai dengan pemberian dua kali lipat yang dimabil wanita”.
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/225)

Dan sikap seorang mukmin terhadap ketetapan Alloh adalah menerimanya dengan sepenuh hati. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab/33: 36)

Imam Ibnu Katsir rohimahulloh (wafat th 774 H) berkata: “Ayat ini umum di dalam segala perkara, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya, dan di sini tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”. (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Ahzaab/33: 36)

DOSA MENYELISIHI SYARI’AT WARISAN

Ketika seseorang sudah mengetahui ketetapan syari’at Allah di dalam warisan, maka kewajibannya adalah mentaati Allah dan Rosul-Nya, sehingga dia akan meraih sorga yang penuh kenikmatan. Namun barangsiapa menyelisihinya, maka ini merupakan perbuatan dosa, bahkan dosa yang besar sebab diancam dengan neraka. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelasan ayat-ayat tentang warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
(QS. An-Nisa’/4: 13-14)

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menerima Beasiswa Dalam Islam?

ANGGAPAN MENYAMAKAN WARISAN ANAK LAKI DAN WANITA AGAR TIDAK IRI

Adapun keinginan orang tua agar anak-anaknya tidak saling iri dan tetap terjaga tali silaturahimnya adalah niat yang baik. Namun niat yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga. Tidak boleh niat yang baik, kemudian dilakukan dengan cara yang maksiat. Seperti niat sedekah namun dilakukan dengan cara merampok.
Kita harus ingat bahwa syari’at Allah adalah hukum paling baik, sebab datang dari Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Perhatikanlah di akhir ayat 11 surat An-Nisa’ yang menjelaskan warisan, Allah Ta’ala menutup dengan firman-Nya:

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa’/4: 11)

Ini berarti bahwa ketetapan warisan ditetapkan dengan ilmu Allah dan kebijaksanaan-Nya, sehingga kewajiban manusia menerimanya dengan penuh keridhoan.

Syaikh Abdurrohman bin Nashir As-Sa’diy rohimahulloh (wafat th 1376 H) berkata, “Yaitu ditetapkan oleh Allah yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia membuat syari’at-Nya dengan sempurna, serta menetapkan apa yang Dia tetapkan dengan ketetapan paling baik, seluruh akal manusia tidak mampu mengusulkan seperti hukum-hukum-Nya yang sesuai untuk semua zaman, tempat, dan keadaan”. (Tafsir As-Sa’diy, QS. An-Nisa’/4: 11)

Selain itu bahwa hati semua manusia itu di tangan Allah Ta’ala, Dia mampu membolak-balikkan hati manusia sesuai dengan kehendak-Nya. Sebagaimana hadits berikut ini:

عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الْكِلَابِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَا مِنْ قَلْبٍ إِلَّا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ، إِنْ شَاءَ أَقَامَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَزَاغَهُ” وَكانَ رَسُولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يَقُولُ: ” يَا مُثبِّتَ الْقُلُوبِ، ثبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ

Dari An-Nawwas bin Sam’an Al Kilabi, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada satu hatipun kecuali berada di antara dua jari Ar-Rahman. Jika berkehendak, maka Ia akan meluruskannya, dan jika berkehendak maka Ia akan menyesatkannya.” Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berdoa: “Wahai Dzat yang meneguhkan hati, teguhkanlah hatiku di atas dien-Mu.”
(HR. Ibnu Majah, no. 199. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Ash-Shohihah, no. 2091)

Oleh karena itu, kalau kita ingin menginginkan kebaikan dalam masalah apapun, maka caranya adalah dengan mentaati Allah Ta’ala, bukan dengan bermaksiat kepada-Nya. Karena sesungguhnya semua kebaikan berada di tangan-Nya.

Maka cobalah menyampaikan penjelasan ini kepada orang tua dengan bijak dan lembut. Namun jika orang tua tetap bersikeras dengan pendapatnya, setelah mendapatkan keterangan ini, maka sebagai anak tidak boleh menentangnya, cukuplah dia mengingkari kemungkaran itu dengan hatinya.

Semoga penjelasan ini bermanfaat, dan kami turut berdoa semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua anda untuk mengikuti syari’at Allah sehingga mendapatkan kebaikan bersama. Wallohul Musta’an. Al-hamdulillahi Rabbil a’alamiin.

Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Sabtu, 08 Shafar 1442 H/ 26 September 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button