Adab & Akhlak

Memberikan Cap Jelek Kepada Saudara Muslim, Boleh? Ini Dasarnya!

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Memberikan Cap Jelek Kepada Saudara Muslim, Boleh? Ini Dasarnya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang memberikan cap jelek kepada saudara muslim, apakah boleh? ini dasarnya! Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. ‘Afwan ustadz, apa hukumnya orang mencap muslim lain sebagai orang munafik dan fasik baik tanpa bukti yang jelas atau dengan bukti yang jelas seperti berbohong, ingkar janji, dll? Bukan saya melakukan seperti itu atau hendak melakukannya, hanya saja ada kejadian semacam itu. Jazākallāhu khairan ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarokatuh.

Aamiin, semoga juga kita semua diberikan kebahagiaan di dalam kehidupan ini.

Tidak boleh seseorang memberikan cap kejelekan kepada orang lain atau mempengaruhi/mengajak orang lain untuk bersama membenci saudaranya seorang muslim terlebih tanpa adanya bukti yang kuat.

Boleh memberikan label negatif seseorang hanya untuk memberikan peringatan kepada orang lain untuk berhati-hati dengan apa yang dilakukan oleh orang tersebut, bukan sekadar sebagai bahan obrolan dan adanya kebencian, bila tahapan proses telah dilakukan tanpa ada perubahan dalam sikap jelek tersebut yang akan dapat merugikan manusia lain bila tidak diperingatkan.

Proses tahapan yang dimaksudkan adalah adanya nasihat, pendekatan yang baik dan bijak sebelum ia mentahdzir/peringatan orang lain terhadap keburukan orang tersebut.

Dasar tidak boleh memberikan cap jelek kepada saudara muslim, sebagaimana

Firman Allah Ta’ala,”

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS. Surat An-Nur 19)

Dan juga firman Allah ta`laa,” “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)

Dalam sebuah hadits dikatakan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. pernah bersabda:

Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat” (HR. At-Tirmidzi)

Dasar bolehnya memberikan peringatan dari keburukan orang lain. Di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang memperingatkan (mentahdzir) dari kebatilan dan para pengusungnya. Bahkan, surat al-Munafiqun secara khusus sebagai tahdzir dari kaum munafik dan sifat-sifat buruk yang ada pada mereka.

Tahdzir dari kelompok Khawarij dan gembong mereka, Dzul Khuwaishirah,

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْ مَالِ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ ا وْألَْثَانِ، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْ مَالِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ قَألَْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

Sesungguhnya dari diri orang ini akan muncul sekelompok orang yang (selalu) membaca al-Qur’an namun tidaklah melewati tenggorokan mereka (tidak dihayati dan dipahami maknanya –pen.). Mereka membunuhi orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Mereka keluar dari (prinsip) agama ini sebagaimana keluarnya anak panah (menembus) tubuh hewan buruan. Jika aku menjumpai mereka, sungguh aku akan memberangus mereka sebagaimana diberangusnya kaum Aad.” (HR . Muslim no. 1064, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu)

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيْقَةِ

Mereka adalah sejahat-jahat makhluk dan ciptaan.” (HR . Muslim no. 1067, dari Abu Dzar al-Ghifari radhiallahu ‘anhu)

Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Jangan kalian duduk-duduk bersama pengekor hawa nafsu (ahlul ahwa’), karena duduk-duduk bersama mereka membuat hati berpenyakit!” (al-Ibanah karya al-Imam Ibnu Baththah 2/438)

Baca Juga:  Apakah Ada Larangan Mencicipi Makanan?

Asy-Syaikh al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

Manakala pengusung kebenaran (ahlul haq) berdiam diri, tidak menjelaskan kesalahan-kesalahan (baca: penyimpangan) orangorang yang bersalah dan kekeliruan-kekeliruan orang-orang yang keliru. niscaya tak akan terwujud dakwah kepada kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada mereka.

Merupakan sesuatu yang maklum, sebab tergoresnya sebuah dosa ialah sikap diam terhadap kemungkaran, membiarkan orang yang menyimpang diatas penyimpangannya, dan orang yang menyelisihi kebenaran diatas kesalahannya. Sikap diam tersebut tentu bertentangan dengan apa yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu nasihat, tolong-menolong diatas kebaikan, dan amar ma’ruf nahi munkar. Wallahul muwaffiq.”

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 3/69)

Dasar kewajiban untuk menjalankan proses sebelum ia ditahdzir/cap negatif

Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata,

Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat.

Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si fulan kafir, si fulan ahli bid’ah, si fulan fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya.

Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah.

Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah.

Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’).

Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, di mana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).

Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ (membid’ahkan) seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah.

Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya.

Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya.

Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.”

(Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)

Sehingga, hendaknya tidak gegabah dan berhati-hati dalam mengecap keburukan atau kekurangan seseorang. Hendaknya dengan dasar yang pasti bukan asumsi, dengan bukti bukan karena benci, sehingga semua akan bisa kembali kepada kebenaran tanpa memunculkan kerusakan dan permusuhan di tengah umat.

Semua menginginkan kebaikan dan kebenaran, hanya terkadang semuanya pudar karena cara yang salah dan kurang bijak dalam memberikan nasihat atau cap buruk yang tidak semestinya.

Karena siapa pun dia, seorang manusia tidak mau dihinakan tanpa ada alasan dan tanpa tahapan yang dilakukan dalam memberikan nasihat.

Wallahu a`alam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
6 Safar 1444 H/ 2 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button