Fiqih

Hukum Sholat Fardhu Jamak Qoshor di Atas Kendaraan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Sholat Fardhu Jamak Qoshor di Atas Kendaraan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum sholat fardhu jamak qoshor di atas kendaraan. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau bertanya. Berdasarkan hadits disebutkan Rasulullah pernah mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat fardhu di atas kendaraan.

Bolehkah ketika safar, sholat fardhu di atas kendaraan dengan duduk? Apakah shalat saya sah? Bahkan saya shalat ketika sedang mengendarai kendaraan, apakah shalat saya juga sah?

Bolehkah ketika safar (naik kendaraan umum) sholat fardhu jama’ qoshor dengan duduk? Apakah yang saya lakukan benar? Dan shalat saya sah? Terima kasih ustadz atas jawaban dan bimbingannya.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikum salam warahmatullah wabarokatuh

Apa yang pernah dilakukan dari suatu amalan yang sebelumnya kita tidak mempunyai ilmu dengannya maka insyaallah amalan tersebut sah, dan semoga Allah mengampuni kesalahan dan kejahilan kita.

Firman Allah ta`ala,”

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya:

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

Setelah mengetahui suatu perkara yang lebih baik dan benar, maka hendaknya seseorang tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan karena akan berdampak kepada sah atau tidak atau dosa dan tidaknya.

Berdiri dalam shalat fardhu adalah rukun yang harus dilakukan bagi orang yang mampu. Sebisa mungkin hendaknya untuk dilakukan, dan tidak meremehkannya.

Sebagaimana sabda Rasulullah sallahu alaihi wasallam,”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ

Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari 1117)

Namun, bila keadaan seseorang benar benar tidak memungkinkan untuk berdiri dalam shalatnya, juga tidak mungkin ditunda karena waktunya sangat terbatas, atau digabung/dijamak dengan shalat berikutnya, dan tidak mungkin turun atau keluar dari kendaraannya karena tidak mungkin dilakukan, maka boleh dilakukan shalat fardhu di dalam kendaraan tersebut dan bisa dilakukan dalam keadaan duduk bila memang tidak memungkinkan berdiri.

Di antaranya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam?

Di antara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan: “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin dijamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”.

Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).

Dengan keadaan darurat yang disebutkan di atas maka diperbolehkan untuk dilakukan bila dalam keadaan darurat. Namun hendaknya seseorang tetap berkewajiban untuk berusaha menjalankan atau mengantisipasi keadaan untuk bisa menyempurnakan syariat sesuai yang telah diajarkan.

Hendaknya juga berusaha memilih waktu perjalanan supaya tidak terjebak dengan kemacetan, bila terjadi di luar kendali/perkiraannya maka tidak mengapa.

Bila dilakukan berulang kali atau bahkan telah menjadi kebiasaan harian, maka sebaiknya mencari pekerjaan lain yang tidak mengganggu kewajibannya atau mengatur waktu kepulangan kerja sehingga tidak terjebak macet dan bisa melakukan shalat dalam keadaan sempurna.

Bila memungkinkan shalat dijamak, dengan jamak takdim atau ta`khir maka itu pilihan itu yang harus dilakukan, dalam rangka usaha untuk menjalankan shalat dalam keadaan berdiri.

Terkait dengan jamak dan qoshor, maka mengqoshor shalat dilakukan karena alasan safar. Jika anda memang safar pada waktu yang tidak memungkinkan kendaraan berhenti pada jam shalat, maka shalat bisa dilakukan di atas kendaraan.

Tetap berusaha memulai shalat/ketika takbir posisi mengarah kiblat, ini bila memungkinkan. Dalam safar maka bisa dijamak dan diqashar diantara ke dua shalat.

Bila seseorang bisa mendapatkan salah waktu shalat yang dijamak, misal sebelum dhuhur ia berangkat dan diperkirakan ashar ia sampai atau mampir di suatu tempat maka tidak boleh ia melakukan shalat dikendaraan tersebut. Ia harus menunggu ketika turun di waktu ashar dan melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu ashar.

Bila ia dalam safar bisa dilakukan dijamak qodhor. Namun bila ia tidak safar dan terjebak di kemacetan, maka ia bisa menjamak kedua shalat tanpa harus diqoshar.

Shalat jamak dilakukan karena ada kebutuhan, misal karena hujan, pekerjaan yang tidak mungkin bisa ditinggalkan, dll. Juga harus dipahami bahwa alasan mengqoshor shalat hanya dilakukan karena sebab safar.

Semoga Allah memahamkan dan memudahkan urusan kita semua. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
6 Safar 1444 H/ 2 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button