Membayar Denda Leasing Motor Karena Terpaksa, Apa Boleh?

Membayar Denda Leasing Motor Karena Terpaksa, Apa Boleh?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang membayar denda leasing motor karena terpaksa, apakah boleh?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah memudahkan segala urusan kebaikan ustadz dan tim akademi shalihah
Ustadz, bagaimana hukumnya membayar denda ke leasing ?
Jadi dulunya ambil cicilan motor di leasing, alhamdulillah sudah berapa tahun lalu lunas. Tapi BPKB nya masih di tahan leasing karena harus membayar denda. Dan denda itu terus berkembang hingga sekarang. Bagaimana solusinya ustadz ?
Saat ini ingin benar-benar lepas dari Riba. Qadarullah dulu belum begitu memahami riba dan sejak ambil kredit rasanya motornya juga tidak berkah.
Sering rusak bahkan saat ini pajaknya mati.
Terimakasih ustadz.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Pada asalnya anda hanya wajib untuk membayar harga motor, dan tidak usah membayar dendanya, bahkan haram bagi leasing dan sejenisnya untuk mengambil denda tersebut, dan anda pun berdosa ketika membayarnya (dikarenakan denda leasing tersebut adalah riba).
Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.”
(Muslim : 1598).
Maka kewajiban anda bertaubat kepada Allah dan benar-benar menyesali perbuatan tersebut, dan bertekad tidak akan kembali melakukannya.
Kalau seandainya anda bisa meminta pihak leasing untuk menghentikan pembayaran dendanya, tentu ini lebih baik,.
Namun jika mereka memaksa dan akan ada kemudharatan yang lebih besar ketika anda tidak membayarnya, maka bayarlah denda tersebut dalam keadaan hati anda membencinya dan segera lunasi, sehingga anda cepat terbebas dari ikatan riba ini.
Semoga Allah mudahkan segala urusan kaum muslimin.
Wallahul musta’an.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 09 Rabiul Awwal 1441 H / 06 November 2019 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini