Lupa Menunaikan Nadzar

Lupa Menunaikan Nadzar
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang lupa menunaikan nadzar.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ada seorang fulan sudah pernah terlanjur bernadzar, misal punya nazar memberi makan orang miskin selama 4 bulan tapi satu bulan hanya 2 kali (total 8 kali). Nah, misal satu bulan sudah 2 kali, terus beberapa bulan berikutnya qadarullah lupa, kemudian ingat lagi, kemudian menunaikan lagi sekali, kemudian lupa lagi berbulan-bulan. Nah, yang jadi pertanyaannya, nazar itu masih bisa dipenuhi dengan melanjutkan yang sudah, atau harus mengulang dari awal lagi?
Jazakallahu khayran.
(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS).
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Nadzar Makruh dan Nadzar yang Disyari’atkan
Sebelum kita membahas tata cara menunaikan nadzar, kami jelaskan dahulu hukum bernadzar. Dilihat dari hukum taklifiyyah, maka nadzar terbagi dua. Nadzar yang makruh dan yang disyariatkan/terpuji.
- Nadzar yang disyari’atkan adalah nadzar tanpa syarat yang diajukan. Contoh: Seseorang bernadzar akan berpuasa 5 hari di bulan rabiul awwal.
- Sedangkan nadzar yang makruh adalah nadzar yang diniatkan dengan syarat. Contoh: seseorang berndzar jika lulus ujian akan memberikan makan 5 orang fakir miskin.
Adapun, menunaikan nadzar hukumnya wajib.
Kaffarah Nadzar
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 17 Sya’ban 1442 H / 31 Maret 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini