IbadahRamadhan

Lalai Membayar Utang Puasa Ramadan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang lalai membayar utang puasa Ramadan. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah.. semoga Allah merahmati ustadz beserta keluarga dan kita semua. Izin bertanya. Ada teman ana yang sedang kebingungan membayar fidyah karena waktu Ramadan tahun lalu, sebulan penuh ia berhalangan berpuasa Ramadan.

Ana kurang tau kendalanya apa selama setelah nifas sehingga ia tidak bisa membayar utang puasa Ramadan hingga sekarang. Ia hanya beralasan tidak bisa berpuasa Ramadan tahun lalu karena:

  1. Sedang nifas,
  2. Saat usia bayinya 6 bulan, ia mengandung lagi anak ke 2,
  3. Ibu hamil/menyusui boleh tidak berpuasa Ramadan sebulan penuh karena khawatir bayinya tidak mendapat nutrisi penuh dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah (dengan membayar fidyah, maka gugur kewajibannya membayar puasa Ramadan di bulan yang lain),
  4. Bayinya tumbuh dengan sehat, tidak pernah sakit kecuali demam. Namun ia khawatir jika ia berpuasa bayinya akan jadi sakit-sakitan.

Bagaimana nasihat yang seharusnya ana sampaikan kepadanya yaa ustadz? Ana sudah sampaikan nasihat ringan untuk tetap berpuasa membayar utang. Tetapi ia malah banyak mencomot-comot berbagai sumber dari situs internet yang kurang bisa dipertanggungjawabkan asalnya. Ana takut jika apa yang ana sampaikan malah membuatnya jauh dari Islam, karena teman ana ini kurang mengerti hukum Islam (sebab terkendala restu keluarga untuk belajar Islam/keluarga takut ia menjadi Islam yang fanatik, jadi ia tidak boleh belajar Islam. Ia hanya boleh menjadi “Islam yang biasa biasa saja”). Syukron wa jazaakumullahu khayran.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua.

Tetaplah menyampaikan kepadanya sebisanya, apa yang kita yakini dan kita ketahui dari pendapat yang paling kuat. Dari sisi lain kita tidak dapat menampik pendapat lain yang mengatakan pendapat para ulama yang membolehkan hanya membayar fidyah saja tanpa mengqadha` nya. Selama ia memegang prinsip tersebut dan taklid dengan memegang pendapat para ulama tersebut hendaknya kita juga memberikan keleluasaan dan tidak terlalu kaku dalam menyikapi perbedaan. Terlebih dengan keadaannya seperti yang Anda ceritakan.

Teruskanlah memperkenalkan ajaran Islam yang lainnya, dengan sunnah-sunnah yang masih banyak belum disentuh, berharap dengan semakin mengenal keindahan ajaran Islam, ia akan semakin dekat dengan Islam. Dengan terus memperkenalkan Islam dengan dalil dan dasar yang benar, insyaallah nantinya Allah memberikan jalan kepada kita semua untuk meniti jalan syariat yang baik dan lebih berhati-hati dalam setiap perbedaan, tidak hanya sekadar memilih mana yang termudah dan ternyaman dengan perbedaan yang ada di depan mata.

Insyaallah dan selalu berharap Allah memberikan hidayah kepada kita semua dan mengumpulkan kita semua di dalam surgaNya walau mungkin ada beberapa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih ini, selama tidak keluar dari jalur yang di perbolehkan berharap Allah meridhai setiap apa yang kita lakukan. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 3 Ramadan 1443 H/ 5 April 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

 

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button