
Keutamaan dan Catatan Penting Seputar Takziyah
Kata ta’ziyah (تَعْزية)secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘azza (عَزَّى). Maknanya sama dengan Al-‘Aza-u (العزاء). Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. (Lihat Mukhtar Ash–Shihah, hal. 431; Al-Qamus Al–Muhith (4/364); dan Lisan Al–‘Arab (15/52))
Dalam terminologi ilmu fikih, ta’ziyah didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd Al-Mukhtar mengatakan : “Bertakziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah menghibur mereka supaya bisa bersabar dan sekaligus mendoakannya”. (Radd Al-Mukhtar (1/603))
Imam Al-Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendoakan mereka dan mayitnya”. (Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, menghiburnya supaya bisa melupakannya, dan meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”. (Al-Adzkar An-Nawawiyah, hal. 126. Lihat juga Al-Majmu’ (5/304))
Keutamaan Takziyah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain
Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau takdir Allah Ta’ala dan menyerahkannya kepada Allah.
Mendoakannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
Mendoakan mayit dengan kebaikan.
Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.
Catatan Seputar Takziyah
Hal-hal yang berkaitan dengan Takziyah :
Jumhur ulama memandang bahwa takziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan
Takziyah disyariatkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan.
Bertakziyah cukup satu kali saja, agar tidak membuat sedih keluarga yang ditinggalkan.
Takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah.
Dalam Madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah diperbolehkan bertakziyah kepada orang kafir.
Doa ketika bertakziyah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:
أِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah. (HR. Al-Bukhari no. 7377 dan Muslim no. 923)
Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyariatkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing.
Ditulis Oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)