Fiqih

Ketinggalan Puasa 6 Hari Syawal? Ini Hukum dan Harapan Pahalanya

Ketinggalan Puasa 6 Hari Syawal? Ini Hukum dan Harapan Pahalanya

“Tahun ini belum sempat puasa Syawal. Masih bisa qadha di bulan Dzulqa’dah gak, ya?”

Pertanyaan semacam ini kerap muncul setelah bulan Syawal berlalu. Entah karena sedang haid, sakit, sibuk urusan keluarga, atau bahkan lupa, banyak dari kita belum sempat menjalankan puasa enam hari yang begitu dianjurkan setelah Ramadhan.

Padahal, keutamaannya besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
(HR. Muslim no. 1164)

Tapi bagaimana jika enam hari itu terlewat?

Masih bisakah mengejarnya di luar bulan Syawal, dan apakah keutamaannya tetap berlaku?

Tiga Pandangan Ulama: Mana yang Paling Kuat?

Pendapat Pertama: Boleh di luar Syawal, keutamaannya tetap dapat.

Sebagian ulama dari Malikiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa puasa enam hari bisa tetap dilakukan setelah Syawal, dan pahalanya tetap berlaku.

Al-‘Adawi rahimahullah berkata:

وَإِنَّمَا قَالَ الشَّارِعُ: (مِنْ شَوَّالٍ) لِلتَّخْفِيفِ بِاعْتِبَارِ الصَّوْمِ

لا تخصيص حكمها بذلك الوقت

“Penyebutan ‘Syawal’ dalam hadist adalah bentuk keringanan dalam pelaksanaan puasa, bukan untuk membatasi waktunya hanya di bulan itu.” (Hasyiyah ‘ala Al-Khorsyi 2/243)

Ibnul ‘Arobi rahimahullah menyatakan:

فلو فَعَلَهَا مِنْ غَيْرِ شَوَّالٍ لَكَانَ الْحُكْمُ فِيهَا كَذَلِكَف

“Jika puasa itu dilakukan di luar Syawal, maka tetap mendapatkan hukum dan keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam hadis.” (Tahdzib Furuq Al-Qorrofi)

Pendapat Kedua: Boleh qadha, tapi pahala tidak sama

Sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan puasa enam hari dilakukan di luar Syawal, namun tidak menjanjikan keutamaan yang sama.

Ibnu Hajar al-Makki rahimahullah mengatakan:

قال ابن حجر المكي: “من صامها مع رمضان كلَّ سنة، تكون كصيام الدهر فرضًا بلا مضاعفة، ومن صام ستةً غيرها كذلك تكون كصيامه نفلًا بلا مضاعفة”؛ [تحفة المحتاج 3 /456]

“Barangsiapa berpuasa enam hari itu bersama Ramadhan setiap tahun, maka itu seperti puasa setahun penuh secara fardhu tanpa penggandaan pahala. Dan barangsiapa berpuasa enam hari selainnya (yakni selain enam hari Syawal), maka itu seperti puasa sunnah tanpa penggandaan pahala.” [Tuhfat al-Muhtaj 3/456].

Pendapat Ketiga: Tidak ada keutamaan jika di luar Syawal

Pendapat ini datang dari sebagian ulama Hanabilah. Mereka berpandangan bahwa keutamaan hanya berlaku jika dilakukan dalam bulan Syawal, sesuai zahir lafaz hadis.

Dalam Kasyaf al-Qina’ disebutkan:

قال البهوتي في كشاف القناع: ولا تحصل الفضيلة بصيامها في غير شوال لظاهر الأخبار.

“Keutamaan tidak diperoleh bila dilakukan di luar Syawal, karena zahir hadis menunjukkan pembatasan waktu.”

Tidak Selesai Puasa Syawal Karena Ada Udzur, Apakah Tetap Dapat Pahala?

Sebagian orang tidak sempat puasa enam hari karena halangan syar’i seperti haid, nifas, sakit, menyusui, atau sebab lain yang sah. Kabar baiknya, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan saat ditanya tentang seorang yang tidak mampu menyelesaikan puasa enam hari Syawal:

 صيام الأيام الستة من شوال عبادة مستحبة غير واجبة، فلك أجر ما صمت منها، ويرجى لك أجرها كاملة إذا كان المانع لك من إكمالها عذراً شرعياً 

“Puasa enam hari di bulan Syawal adalah ibadah yang disunnahkan, bukan wajib. Maka engkau mendapatkan pahala dari apa yang telah engkau puasa, dan diharapkan bagimu pahala sempurna jika penghalangmu untuk menyempurnakannya adalah udzur yang dibenarkan secara syar’i. 

Ini dikuatkan oleh hadis Nabi:

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau bersafar, Allah tetap mencatat baginya pahala seperti saat ia bermukim dan sehat.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya). 

Penutup: Amalmu Tak Sia-Sia, Jika Niatmu Tulus

  • Puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan.
  • Sebagian ulama memperbolehkan mengqadha di luar Syawal dengan keutamaan yang tetap, sebagian menyatakan berkurang, dan sebagian lagi menyatakan tidak sah.
  • Namun bagi yang terhalang oleh udzur syar’i, pahala penuh tetap mungkin diraih, karena Allah melihat niat dan kondisi.

“إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ”

“Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. At-Taubah: 120)

Semoga Bermanfaat baarokallohufikum

Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc., M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button