ArtikelManhaj

Kaidah Tarjih (Bag. 5): Kaidah-Kaidah Yang Kembali Keterkaitannya Pada Perawi Hadist

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Kaidah Tarjih (Bag. 5): Kaidah-Kaidah Yang Kembali Keterkaitannya Pada Perawi Hadist

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bagian kelimat dari kaidah-kaidah tarjih yang kembali keterkaitannya pada perawi hadist. Selamat membaca.


A. Kaidah Pertama

Kaidah Pertama: Riwayat yang dibawakan oleh orang yang lebih tsiqah/terpercaya (الأوثق), lebih kuat hafalannya (الأحفظ) dan lebih faqih (الأفقه) lebih dirojihkan daripada perawi yang kualitasnya di bawahnya.

Jika terdapat dua dalil yang saling kontradiksi, di mana salah satunya adalah dalil yang diriwayatkan oleh orang yang lebih terpercaya, lebih teliti/kuat hafalannya, lebih faqih, sedangkan dalil yang lain dibawakan oleh orang yang kualitasnya di bawah pembawa dalil yang pertama, maka ketika itu wajib untuk merojihkan riwayat dalil yang dibawa oleh orang yang lebih terpercaya, lebih kuat hafalannya, dan lebih faqih [1].

Alasannya adalah karena riwayat hadist yang dibawakan oleh orang yang lebih terpercaya, lebih kuat hafalan, secara prasangka kuat lebih dekat pada kebenaran [2].

Alasan lainnya adalah karena orang yang lebih faqih akan lebih bisa membedakan antara yang boleh dan yang tidak boleh, jika ia hadir di sebuah majelis dan mendengar satu pernyataan yang sejatinya tidak boleh untuk diucapkan secara dhohirnya saja, maka dia akan menelitinya, dia akan menanyakan permulaannya bagaimana, menanyakan sebab datangnya statement itu bagaimana, maka ketika itu, dia dapat melihat/menelaah akar masalah yang dengannya bisa menghilangkan ketidakjelasan dalam statement tersebut.

Adapun orang yang tidak alim, ia tidak memiliki kemampuan untuk membedakan antara yang boleh dan tidak, dia langsung share saja apa yang ia dengar, padahal ukuran yang ia dengar tadi bisa jadi menjadi sebab penyimpangan [3].

Contoh penerapan kaidah ini:

Hadist dari Abu Said al-Khudri rodiyallahu ‘anhu, dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam ia berkata:

إذا رأيتم الجنازة فقوموا، فمن تبعها فلا يقعد حتى توضع

“Jika kalian menyaksikan jenazah maka berdirilah, dan barangsiapa mengiringi jenazah tersebut janganlah ia duduk sampai jenazah diletakkan (di atas tanah)”. [4]

Dalam hadist lain riwayat Abu Mu’awiyah, dari Suhail berkata:

حتى توضع في اللحد

Sampai jenazah diletakkan di liang lahad”. [5]

Poin dari dua hadist di atas adalah: Bahwa riwayat yang pertama bertentangan dengan riwayat kedua, karena riwayat pertama menjelaskan di dalamnya bolehnya para pelayat duduk jika jenazah sudah diletakkan di atas tanah, sebelum dimasukkan ke liang kubur.

Adapun pada riwayat kedua dimaknai tidak disyariatkan duduk bagi pelayat sampai jenazah dimasukkan ke liang lahad/kubur.

Pentarjihan: Pada kondisi ini riwayat pertama lebih dirojihkan daripada riwayat kedua, karena riwayat pertama adalah di antara riwayat yang dibawakan oleh Sufyan al-Tsauri, dan dia lebih kuat hafalannya dari Abu Mu’awiyah yang meriwayatkan hadist kedua. Berkata al-Imam Abu Dawud al-Sijistani:

وسفيان أحفظ من أبي معاوية

Sufyan al-Tsauri lebih bagus hafalannya daripada Abu Mu’awiyah”. [6]

B. Kaidah Kedua

Kaidah kedua: Riwayat hadist dari rawi yang sudah disepakati keadilannya [7] lebih dirajihkan daripada hadist yang dibawa oleh rowi yang masih diperselisihkan keadilannya.

Jika ada dua dalil yang saling bertentangan, dimana salah satu dalil tersebut dibawakan oleh perowi yang disepakati keadilannya dan dalil yang lain dibawakan oleh perawi yang masih diperselisihkan keadilannya, maka tatkala itu wajib mengedepankan hadist/dalil yang dibawakan oleh perawi yang disepakati keadilannya.

Alasannya karena riwayat hadist yang dibawakan oleh orang yang disepakati keadilannya prasangka kuat terhadap kebenaran hadist lebih besar, adapun ketidakpastian sisi keadilan perawi hadist bisa menjadi sebab kelemahan sebuah hadist [8].

Contoh penerapan kaidah ini:
Dari Busroh binti Sofwan rodiyallahu ‘anha: Bahwa beliau pernah mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من مس ذكره فليتوضأ

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah berwudhu”. [9]

Ada hadist lain dari Tholq bin Ali rodiyallahu ‘anhu ia berkata: Kami datang kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki badui kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian lelaki badui itu berkata: Wahai Nabi Allah, bagaimana pendapat anda tentang seorang lelaki yang menyentuh kemaluannya setelah sebelumnya ia berwudu? Kemudian Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(هل هو إلا بضعة منه) أو قال: (بضعة منه).

“Bukankah kemaluan itu adalah bagian dari organ tubuh lelaki itu”? atau dalam lafadz lain “Kemaluan itu bagian dari dirinya”. [10]

Poin dari dua hadist di atas adalah: bahwa riwayat yang pertama bertentangan dengan riwayat yang kedua, karena riwayat yang pertama mewajibkan melakukan wudhu selepas menyentuh kemaluan, adapun riwayat yang kedua tidak mewajibkan wudhu pada orang yang menyentuh kemaluannya, karena kemaluan dianggap seperti anggota tubuh lainnya, seperti halnya seorang berwudhu kemudian menyentuh pipi, kuping, tangan, perut atau yang lainnya, maka wudhunya tidak batal.

Pentarjihan: Riwayat yang pertama dirojihkan atas riwayat yang kedua, karena riwayat yang pertama para perowinya disepakati oleh para ulama perihal keadilannya, berbeda dengan hadist di riwayat kedua, maka para perowinya diperselisihkan keadilannya. Alasan lainnya adalah karena banyaknya ulama yang memuji para perawi hadist Busroh, dan sedikit yang memuji perawi hadist dari Tholq. [11]

C. Kaidah Ketiga

Kaidah ketiga: Riwayat hadist yang dibawakan oleh sahabat yang sebagai pelaku kejadian lebih dirajihkan daripada yang dibawakan oleh sahabat yang tidak mengalami kejadian tersebut.

Jika ada dua dalil yang saling kontradiksi, dimana salah satunya diriwayatkan oleh pelaku kejadian itu sendiri, adapun hadist yang lainnya diriwayatkan oleh yang bukan pelaku kejadian, maka tatkala itu riwayat hadist dari pelaku kejadian lebih dirojihkan dari selainnya.

Contoh penerapan kaidah:
Hadist dari Maimunah bintu al-Harist rodiyallahu ‘anha:

أن رسول الله تزوجها وهو حلال

“Bahwa Rasulullahu sallallahu alaihi wa sallam menikahi beliau (Maimunah) ketika sedang dalam kondisi halal (sudah tidak berihram haji/umroh)”. [12]

Hadist lainnya dibawakan oleh Ibnu Abbas rodiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

تزوج النبي صلى الله عليه وسلم ميمونة وهو محرم

Baca Juga:  4 Hadits Kunci Akhlak Mulia

“Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahi maimunah ketika Nabi sedang muhrim (berihram).” [13]

Poin dari kedua hadist di atas adalah: Bahwa riwayat pertama menyelisihi hadist pada riwayat kedua, karena riwayat pertama mengukuhkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam kondisi tidak ihram untuk haji maupun umroh. Sedangkan pada riwayat kedua menetapkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahi Mimunah dalam kondisi sedang berihram.

Pentarjihan: Hadist riwayat yang pertama lebih dirajihkan dengan yang riwayat kedua, karena riwayat pertama yang membawakan adalah pelaku kejadian itu sendiri yaitu Mimunah, maka ini sebuah indikator kuat bahwa ia lebih mengetahui waktu akad nikahnya daripada orang lain, karena ia tentunya lebih perhatian dan perduli dengan waktu pelaksanaan. Adapun Ibnu Abbas bukanlah orang yang menjadi pelaku kejadian.
D. Kaidah keempat: Riwayat hadist yang dibawakan oleh seorang rawi lebih dirajihkan daripada pendapat pribadi rowi itu sendiri.

Jika ada dua dalil saling bertolak belakang, dimana salah satu dalil adalah riwayat hadist yang dibawakan oleh perawi, sedangkan dalil yang lain adalah pendapat pribadi perawi tersebut, maka kala itu kita lebih merojihkan riwayat yang ia bawakan daripada pendapatnya.
Alasannya adalah karena hujjah/argumen adalah pada lafadz Nabi (hadist yang diriwayatkan), bukan pendapat pribadi si perawi, mata tatkala itu wajib untuk merujuk ke hadistnya. [14]

Alasan lainnya juga terkadang bisa saja seorang sahabat pernah meriwayatkan hadist dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, kemudian ternyata ia lupa dengan apa yang pernah ia riwayatkan, lantas di kemudian hari ia memberi fatwa dengan pendapat yang menyelisihi apa yang pernah ia riwayatkan. [15]

Contoh penerapan kaidah ini:
Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh rodiyallahu ‘anhu, bahwa Rasul sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرار

Jika ada anjing yang menjilat bejana kalian, hendaklah ia tumpahkan isinya kemudian ia cuci tujuh kali”. [16]
Kemudian ada perkataan Abu Huroiroh rodiyallahu ‘anhu:

إذا ولغ الكلب في الإناء فأهرقه، ثم اغسله ثلاث مرات

Jika ada anjing yang menjilat bejana, maka tumpahkanlah isinya, kemudian setelahnya cuci sebanyak tiga kali”. [17]

Poin dari dua hadist/dalil di atas adalah: bahwa riwayat yang pertama menyelisihi riwayat kedua, karena pada riwayat pertama mewajibkan untuk mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, adapun pada riwayat kedua hanya tiga kali yang diwajibkan.

Pentarjihan: Riwayat yang pertama lebih dirojihkan daripada riwayat yang kedua, karena riwayat pertama adalah sesuatu yang dibawakan sebagai riwayat hadist oleh Abu Huroiroh, adapun riwayat kedua adalah pendapat beliau sendiri. [15]

E. Kaidah Kelima

Kaidah kelima: Riwayat hadist yang menetapkan hukum tertentu lebih dirajihkan daripada riwayat hadist yang menafikan hukum tertentu.

Jika ada dua dalil yang saling bertolak belakang, yang satu menetapkan suatu hukum tertentu, dan yang lainnya menafikan hukum tersebut, maka wajib untuk merojihkan riwayat yang menetapkan hukum daripada yang menafikan, jika perowinya adalah perowi yang adil, dan kuat [18]. Di antara alasannya adalah karena bagi yang menetapkan hukum tertentu, brarti ada tambahan pengetahuan yang bisa jadi pengetahuan tersebut tidak diketahui oleh pihak yang menafikan. [19]

Contoh penerapan kaidah:
Dari Bilal rodiyallahu ‘anhu:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى في جوف الكعبة

Bahwa Rasul sallallahu alaihi wa sallam melakukan solat di dalam ka’bah”. [20]
Dalam hadist lainnya dari Fadhl bin Abbas rodiyallahu ‘anhuma:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يصل في الكعبة

Bahwa Rasul sallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan solat di dalam ka’bah”. [21]

Poin dari kedua dalil di atas adalah: Bahwa hadist riwayat pertama bertolak belakang dengan yang ada pada riwayat kedua, karena riwayat pertama menetapkan bahwa Rasul sallallahu alaihi wa sallam melakukan solat di dalam ka’bah. Adapun pada riwayat kedua menafikan solatnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam di dalam ka’bah.

Pentarjihan: Riwayat hadist yang pertama lebih dirajihkan daripada riwayat kedua, karena pada riwayat pertama menetapkan hukum solatnya Nabi di dalam ka’bah, sedangkan pada riwayat kedua menafikan solatnya Nabi di dalam ka’bah. [22]
Demikian beberapa penjelasan dan pemaparan terkait kaidah-kaidah bagaimana mentarjih dalil baik al-Quran maupun al-Hadist ketika didapati kesan kontradiksi di dalamnya, beserta pemberian contoh ringan dan sederhana, semoga menjadi tambahan ilmu dan pengetahuan bagi penulis secara khusus, dan bagi para pembaca secara umum. Wallahu a’lam bis sowab.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 25 Jumadil Awwal 1443 H/29 Desember 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini


Referensi:

  1. al-Ghazali. al-Musthasfa. Hal:377
  2. al-Aamidiy. al-Ihkam Fi Ushuli al-Ahkam. jilid:4, Hal:243-244.
  3. Fakhru al-Diin al-Razi. al-Mahshul. Jilid:5, Hal:416.
  4. Dikeluarkan oleh Bukhari no:1310
  5. Dikeluarkan oleh Muslim no:945
  6. Abu Dawud al-Sijistani. Sunanu Abi Dawud. Jilid:3, Hal:202
  7. Adil/al-Adalah menurut maksud syariat adalah: istiqamah agamanya, selamat madzhab/aqidahnya, dan selamat/jauh dari kefasikan.
  8. al-Subkiy. al-Ibhaj Fi Syarhi al-Minhaj. Jilid:3, Hal:222
  9. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no:181
  10. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no:182
  11. al-Isnawi. Nihayatu al-Suul Syarhu Minhaji al-Wushul. Hal:379.
  12. Dikeluarkan oleh Muslim no:1411
  13. Dikeluarkan oleh Bukhari no:4258
  14. al-Qarafi. Syarh Tanqih al-Fushul Fi Ilmi al-Ushul. Jilid:1, Hal:371.
  15. Ibnu Hazm. al-Muhalla bi al-Aatsar. Jilid:1, Hal:124.
  16. Dikeluarkan oleh Bukhari no:172
  17. Sohih namun mauquf, dikeluarkan oleh al-Daruquthni dalam al-Sunan no:196
  18. al-Bukhari, Sohih al-Bukhari. Jilid:2, Hal:126.
  19. al-Sarokhsiy. Ushulu al-Sarokhsiy. Beirut, Lebanon. Daru al-Ma’rifah. Jilid:2, Hal:21-22.
  20. Dikeluarkan oleh Bukhari no:1599
  21. Dikeluarkan oleh Ahmad no:1801
  22. Bukhari. Sohih al-Bukhari . Jilid:2, Hal:126.
Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button