ArtikelMuamalah

5 Kaidah Dalam Riba Bai’ (Obyek Dalam Akad Jual Beli)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Kaidah-Kaidah Dalam Riba Bai’ (obyeknya dalam akad jual beli)

Ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah muamalat diharamkan menurut tinjauan syariat islam, dan ketiga hal ini harus kita jauhi dalam praktek muamalah kita, ketiga hal tersebut adalah:

– Kedzaliman yang terdapat dalam akad
– Gharar (tipuan)
– Riba

Pada kesempatan ini kita akan sedikit membahas tentang topik riba, terkhusus pada pembahasan kaidah-kaidah dalam riba bai’ (jual beli).

Pertama, kita akan membicarakan apa itu definisi riba, riba maknanya:

الزيادة أو النسأ –التأخير- في مبادلة أموال مخصوصة

“Tambahan atau pengakhiran yang terjadi dalam pertukaran harta tertentu/khusus”

Kedua, dalil-dalil haramnya praktek riba:

Dalil-dalil yang menerangkan haramnya praktek ribawi sangat banyak, namun kita sebutkan diantaranya sebagai berikut:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Al-Baqarah: 275

Hadist yang diriwayatkan dari sahabat Jabir rodiyallahu anhu bahwa beliau berkata:

لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه, وقال: هم سواء

“Rasulullah mengutuk orang yang memakan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba, dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama”. H.R Muslim

Dari dua dalil diatas sudah cukup untuk kita menarik kesimpulan bahwa hukum transaksi ribawi adalah haram.

Kemudian pembahasan selanjutnya, riba itu mempunyai ragam dan tidak hanya satu gambaran saja, ragam riba itu terbagi dua yaitu:

1. Riba Dayn:

yaitu riba yang terdapat dalam akad hutang seperti pinjam meminjam uang atau dalam akad jual beli tidak tunai (kredit).

contoh jenis riba ini seperti:

seorang meminjam uang kepada temannya 1 juta rupiah yang akan dibayarkan/dilunasi sebulan lagi, dipersyaratkan ketika pembayaran ditambah nominal 100rb, sehingga ketika pelunasan ia membayar 1,1 juta. Tambahan 100rb dalam akad hutang inilah masuk kategori riba dayn.

Begitu salah satu contohnya, dan tentunya ada contoh yang lainnya, namun pada kesempatan ini kita tidak sedang membicarakan tema riba dayn.

2. Riba bai’:

yaitu riba yang obyeknya adalah akad jual beli, Riba jenis ini terbagi menjadi dua:

A. Riba fadhl: yaitu menukar harta riba yang sejenis dengan ukuran atau jumlah yang berbeda.

– Maksud kata “harta riba” adalah harta yang merupakan obyek riba, yaitu: emas, perak, (uang/alat tukar), makanan pokok yang bisa disimpan dalam waktu lama.

– Maksud kata “sejenis” adalah: jenis harta riba, emas dengan seluruh macamnya adalah satu jenis, kurma dengan seluruh macamnya adalah satu jenis, rupiah dengan seluruh macamnya (kertas, logam, surat berharga, rekening) adalah satu jenis.

– Maksud kata “ukuran atau jumlah berbeda” adalah tidak sama ukurannya.

Misalnya:

– Menukar 1 gantang kurma sukari dengan 2 gantang kurma barhi secara tunai, ini riba fadhl, karena 1 gantang ditukar dengan 2 gantang, karena kedua kurma tersebut walau beda nama namun mereka satu jenis yang sama, yaitu sama-sama kurma.

– Menukar 100rb rupiah uang baru dengan 110rb rupiah uang lama.

Dalil haramnya transaksi yang demikian didasarkan pada sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam dari sahabat Ubadah bin Shomit rodiyallahu anhu bahwa Nabi bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

B. Riba nasi’ah: riba yang disebabkan karena keterlambatan serah terima barang.

Definisinya: yaitu menukar harta riba dengan harta riba yang ‘illatnya sama dengan cara tidak tunai.

– maksud dari “illatnya sama” yaitu barang yang merupakan obyek tukar-menukar sama ‘illatnya, seperti keduanya adalah sama-sama alat tukar, atau keduanya adalah makanan pokok yang tahan lama baik jenisnya sama maupun tidak.

– Maksud kata “tunai” transaksi serah terima kedua barang dilakukan pada saat yang sama.

Contoh praktek riba nasiah:

– Menukar 1 gantang kurma dengan 1 gantang gandum dengan cara tidak tunai, kedua barang ini sama illatnya, yaitu sama-sama makanan pokok dan bisa disimpan lama, namun sayangnya diserahterimakan tidak langsung, terjadilah riba nasiah.

– Menukar 2 gram emas dengan 2 gram emas namun tidak tunai.

Dalil dari transaksi ini:

Dari Umar ibnu al-Khattab rodiyallahu anhu, bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الذهب بالذهب ربا إلا هاء وهاء، والبر بالبر ربا إلا هاء وهاء، والشعير بالشعير ربا إلا هاء وهاء، والتمر بالتمر ربا إلا هاء وهاء

“Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan secara tunai, menukar gandum bur dengan gandum bur adalah riba kecuali dilakukan secara tunai, menukar gandum syair dengan gandum syair adalah riba kecuali dilakukan secara tunai, menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan secara tunai”. H.R Bukhari

Hadist diatas menjelaskan bahwa menukar barang yang sejenis haruslah dengan tunai.

Obyek harta riba bai’ ada 6 jenis seperti yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Ubadah bin Shamit di atas, dari 6 jenis harta ribawi tersebut kemudian dikelompokkan menjadi 2 bagian:

1. Uang emas dan perak, illatnya adalah barang berharga yang merupakan alat pembayaran, dan diqiyaskan barang yang sama fungsinya, seperti mata uang modern. Setiap mata uang sebuah negara merupakan jenis tersendiri, riyal saudi satu jenis, rupiah indonesia satu jenis, dan emas satu jenis.

2. Empat jenis makanan, yaitu gandum bur, kurma, gandum syair, garam, illatnya adalah bahan makanan pokok dan tahan lama. Dan diqiyaskan makanan yang fungsinya sama yaitu makanan pokok suatu negri yang bisa mengenyangkan dan tahan lama seperti beras, jagung, sagu, kacang arab, dll.

Kaidah-kaidah dalam riba bai’:

Dalam tukar menukar harta riba ada 5 kemungkinan yang terjadi:

1. Menukar harta riba dengan harta riba yang sejenis, seperti emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, untuk keabsahan akad ini dibutuhkan dua syarat:

– Ukuran keduanya harus sama.
– Serah terima kedua barang harus tunai.

Jika syarat pertama tidak terpenuhi maka akad ini dinamakan riba fadhl, jika syarat kedua tidak terpenuhi maka akad ini dinamakan riba nasiah, dan jika kedua syarat tidak terpenuhi maka akad ini mengandung riba fadhl dan nasiah.

2. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak sejenis tapi masih illatnya sama, seperti menukar kurma dengan gandum, emas dengan perak, rupiah dengan riyal, untuk keabsahan akad ini dibutuhkan satu syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai, adapun ukuran tidak disyartkan harus sama.

3. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak sejenis dan tidak satu illat, seperti menukar kurma dengan emas, atau perak dengan beras, atau garam dengan rupiah.

4. Menukar harta ribawi dengan yang bukan ribawi, seperti menukar mobil dengan rupiah, atau rumah dengan dollar.

5. Menukar yang bukan harta ribawi dengan juga yang bukan harta ribawi, seperti menukar jam dengan telefon, atau mobil baru dengan dua mobil usang.

Untuk nomor 3,4,5 tidak dipersyaratkan ukurannya sama dan juga tidak ada syarat serah terima harus tunai. Sebaliknya dibenarkan melakukan akad dengan ukuran berbeda dan tidak tunai (hutang), maka boleh menukar mobil dengan rupiah dengan cara kredit, dan boleh menukar handphone baru dengan 2 handphone lama dengan penyerahan 1 pekan lagi (diakhirkan).

Demikian beberapa kaidah berkaitan dengan riba bai’/dalam jual beli, dengan kaidah-kaidah tersebut diharapkan bisa menjadi wasilah untuk memahami status akad jual beli dan bisa menyimpulkan hukum dalam transaksi jual beli yang sedang dihadapi apakah mengandung riba ataukah tidak.

Wallahu a’lam

Disarikan dari buku “Muqoddimah Fi al-Muamalat al-Maliyah wa Ba’dhi al-Tatbhiqat al-Mu’ashiroh” oleh Dr Yusuf al-Syubaily hafidzohullah

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

     

    Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

    Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

    Related Articles

    Back to top button