Inilah Walimah yang Sesuai Syariat Islam, Kamu Harus Baca

Inilah Walimah yang Sesuai Syariat Islam, Kamu Harus Baca
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana walimah yang sesuai syariat islam.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga.
Izin bertanya ustadz, bagaimana walimah urs / walimah pernikahan yang sesuai syariat islam?
(Disampaikan oleh Admin BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Allah berkahi pernikahan saudara-saudara kita yang berusaha menjalankannya sesuai syariat Islam.
Saudaraku saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Allah, Islam sebagai Agama yang Syaamil wa Mutakammil (Lengkap dan Menyeluruh) tentu sangat memperhatikan hal-hal yang sakral dalam kehidupan manusia, misalnya pernikahan.
Dan yang diatur Islam dalam pernikahan bukan hanya sekedar Aqad Nikahnya saja, tapi juga Walimah Nikah atau Walimatul ‘Urs. Ini dua hal yang berbeda meskipun masyarakat secara umum sering menggabungkannya.
Aqad nikah adalah pernyataan aqad atau ijab qabul antara seorang lelaki dengan wali mempelai wanita untuk membangun ikatan keluarga atau hubungan rumah tangga. Sementara Walimah nikah adalah acara makan-makan yang diselenggarakan untuk merayakan pernikahan.
Pembahasan Aqad Insya Allah bukan bahasan yang asing bagi kita semua, rata-rata kita telah paham dan tahu tatacara Syar’i nya. Adapun Walimah masih banyak diantara kita yang belum tau bagaimana tatacara Syar’inya.
Diantara hal yang perlu diperhatikan dalam acara Walimah Nikah sesuai tuntunan Syariat adalah Waktu dan Acara.
Waktu Syar’i Walimah
Secara waktu :
Ada silang pendapat dikalangan para Ulama, ada yang berpendapat walimah diselenggarakan setelah dukhul (Jima’) / berhubungan antara suami dan istri, dan ada yang berpendapat sebelum dukhul. Ulama Syafiiyah condong pada pendapat pertama, Imam As-Shon’ani menukilkan perkataan As-Subki dalam hal ini
قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول .وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب ، فدعا القوم
“As-Subki – ulama Syafiiyah – mengatakan,
“Berdasarkan riwayat dari apa yang dilakukan Nabi sholAllahu ‘alaihi wasallam bahwa walimah dilakukan setelah Jima”.
Beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab bintu Jahsy. Sebagaimana perkataan Anas bin Malik,
“Dipagi hari, setelah Nabi sholAllahu ‘alaihi wasallam menikahi Zainab, lalu Beliau mengundang para sahabat (untuk walimah/makan-makan)””
(Subulus Salam I/154).
Adapun Ulama Malikiyah condong pada pendapat kedua, disebutkan dalam Fathul Bari
واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها وعليه عمل الناس اليوم
“Sebagian Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan setelah pertemuan mempelai, dan Jima’ dilakukan setelah walimah. Itulah yang dilakukan masyarakat saat ini”
(Fathul Bari IX/231).
Dari keterangan diatas masing masing pendapat punya hujjah, dan bukan susuatu yang layak dibenturkan satu sama lain. Silahkan memilih walimah sebelum Jima’ atau setelahnya.
Yang perlu jadi catatan adalah, jangan sampai Walimah dilaksanakan sebelum Aqad nikah, sebab Walimah Nikah hanyalah turunan dari Aqad Nikah.
Tatacara Walimah yang Sesuai Syariat Islam
Secara acara :
Yang perlu diperhatikan adalah makanan dan undangan. Rosululloh sholAllahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang hendak mengadakan walimah agar tidak mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya mengundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Beliau sholAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Makanan paling buruk adalah makanan Walimah, (yaitu) Walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sementara orang-orang miskin tidak diundang”
(HR Bukhori 5177, Muslim 1432, dan Abu Dawud 3742)
Dan hendaknya yang diundang itu orang-orang sholih, sebab sebuah keutamaan jika makanan kita dimakan oleh orang-orang sholih, baik itu kaya ataupun miskin, sesuai sabda Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ
“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa”
(HR Abu Dawud 4832, Tirmidzi 2395)
Dibolehkan pula dalam walimah untuk menabuh gendang/rebana/ketipung serta mendendangkan syair atau nyayian, berdasarkan Hadits dari Muhammad bin Hathib bahwa Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pembeda antara perkara yang halal dan yang haram pada (walimah) pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)”
(HR Tirmidzi 1088, Ibnu Majah 1896)
Mengapa keduanya dibolehkan dalam pesta pernikahan atau walimah?
Karena keduanya dapat berguna sebagai publikasi/syiar,sekaligus hiburan bagi kedua mempelai.
Hal Yang Sebaiknya Dihindari Dalam Walimah
Selain ada hal-hal yang dianjurkan dan dibolehkan, disana juga ada hal-hal yang perlu dihindari dalam walimah, diantaranya;
Terlalu mengikuti adat istiadat
Sebab Syariat harus lebih tinggi dibanding Adat, jika ada adat yang tidak bertabrakan dengan syariat silahkan dilakukan, tapi jika ada adat yang bertentangan dengan syariat maka haram dilakukan.
أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS Al-Maaidah 50)
Ikhtilath
Campur baurnya lelaki dan wanita hingga bisa saling pandang memandang, sentuh menyentuh, dan sebagainya. Maka sebaiknya, walimah itu dipisah antara tamu laki-laki dan tamu perempuan yang datang.
Dipajang/dipamerkannya pengantin wanita saat aqad ataupun walimah
Majelis Aqad pada umumnya dihadiri oleh banyak kaum lelaki, termasuk pegawai KUA, dan itu jelas bukan mahram bagi mempelai wanita. Maka hendaknya mempelai wanita berada dibalik tabir, agar tidak menjadi tontonan bagi lelaki yang bisa menyebabkan adanya zina mata.
Semoga Allah teguhkan anda dan kita semua untuk tetap menjalankan Sunnah, dimanapun dan dalam keadaan apapun.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 28 Rabiul Akhir 1441 H/ 25 Desember 2019 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini