Hukum Seseorang Yang Menunda Nunda Shalatnya
Hukum Seseorang Yang Menunda Nunda Shalatnya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Seseorang Yang Menunda Nunda Shalatnya, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukum seseorang yang menunda sholat dengan alasan sedang menyelesaikan tugas kuliahnya atau menuntut ilmu, “tanggung sedikit lagi selesai” istilahnya seperti itu. Mohon jawabannya.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Sholat adalah amalan ibadah yang sudah di tentukan waktunya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu atau wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]
Dan shalat di awal waktu itulah yang paling utama.
Sebagaimana dalam hadits yang di bawakan oleh Ummu farwah,
قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا »
Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Maka apabila seseorang menunda waktu dari yang telah di tentukan tapi tidak sampai keluar dari waktu tersebut maka ia telah meninggalkan sesuatu yang afdhol.
Maka nasihat kami adalah hendaknya ia bisa memanage waktu ia belajar sehingga ketika waktu sholat tiba ia bisa melaksanakan sholat tepat pada waktunya dengan hal itu ia akan mendapatkan kebaikan kebaikan yang banyak.
Dan kami khawatir apabila yang dengan sengaja terus menerus melakukan penundaan pelaksanaan waktu sholat masuk kedalam sebuah ancaman yang di firman Allah:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya”. ( QS. Al-Ma’un: 4-5)
Diantara makna “lalai” adalah menunda-nunda waktu dari yang telah di tentukan hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma beliau menyatakan:
يؤخرونها عن وقتها
“mengerjakannya bukan pada waktu yang telah ditetapkan baginya menurut syara’.”
Mari perbaiki jadwal shalat niscaya Allah Ta’ala akan memperbaiki jadwal kehidupan kita, ketika kita memperhatikan sholat maka Allah Ta’ala akan memperhatikan urusan kita (dengan memberikan kemudahan kemudahan).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله