Batas Suci Saat Masa Haidh Pada Wanita

Batas Suci Saat Masa Haidh Pada Wanita
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Batas Suci Saat Masa Haidh Pada Wanita, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wanita saat menjelang masa haid berakhir, biasanya darah sudah tidak lagi keluar terus-menerus, kadang jeda beberapa jam baru keluar kembali.
#Jika wanita mengecek suci haidnya pada jam 8 malam, haruskah ia mengecek kembali saat akan tidur misal jam 10 malam, ustadz?
#Jika mengecek sucinya jam 8 atau 9 malam dan dugaannya sepertinya sebelum subuh nanti ia sudah suci, apakah harus bangun misal jam 3 malam untuk mengeceknya kembali, ustadz? Agar bisa mendapatkan shalat isya?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Kalo cairannya masih di masa haid, dan haidnya belum selesai, maka cairan kuning itu termasuk haid.
Artinya cairan kuningnya masih nyambung sama darah. Misal dia biasanya haid 7 hari, ternyata sampai hari ke 8 masih ada cairan kuning, itu berarti masih haid.
Kecuali kalo udah yakin suci 1 atau 2 hari sebelumnya, maka cairan itu bukan apa apa, lihat apa yang di nyatakan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap cairan keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid”. (HR. Abu Daud 307)
Adapun cairan putih bisa saja itu adalah tanda berhentinya haid, hal ini pernah dinyatakan ibunda Aisyah ketika ada para wanita yang datang ke beliau dengan membawa kain putih semacam tisu yang ada shufrah (cairan kekuningan).
Beliau mengatakan;
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”
al-Qasshah al-Baidha’ adalah cairan putih yang keluar sebagai tanda berhentinya haid. Tafsir kedua ini merupakan tafsir Imam Malik, az-Zaila’i, dan beberapa ulama lainnya. Sehingga maksud Aisyah adalah bahwasanya tanda sucinya haid itu dengan keluarnya cairan putih. (Mausu’ah Kuwaitiyah 2:12197 dan Syarh Shahih al-Bukhari Ibn Rajab 2:126).
Adapun anda selalu mengecek untuk memastikan itu adalah sesuatu yang baik insya Allah.
Semoga anda termasuk hamba Allah yang Ia cintai atas kesungguhan anda dalam menjaga kesucian.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله