KonsultasiMuamalah

Hukum Pinjam Uang Untuk Beli Emas

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Pinjam Uang Untuk Beli Emas

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum pinjam uang untuk beli emas.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.

Ana ada pertanyaan mengenai muamalah. Ana pernah menonton penjelasan Ustadz Erwandi mengenai transaksi beli emas yang tidak boleh dengan sistem kredit/cicil dengan kata lain harus cash/kontan.

Di perusahaan ana bekerja, ada fasilitas yang menyediakan pinjaman dana tanpa bunga dengan jaminan dana pesangon, batas dana yang boleh dipakai hanya sejumlah tabungan dana pesangon yang sudah terkumpul sampai masa kerja saat ini.

Ana berpikir daripada dana tersebut disimpan dalam bentuk uang yang nantinya akan mengalami depresiasi karena inflasi. Ana berpikir lebih baik ana tabung dalam bentuk emas. Jadi, ana sempat berpikir mencairkan dana tersebut dengan bentuk pinjaman tanpa bunga tersebut sesuai jumlah dana pesangon ana.

Pertanyaan ana, apa boleh dana pinjaman/hutang tersebut ana gunakan untuk membeli emas. Secara praktikal ana beli emas secara tunai dengan dana tersebut. Tapi ana ragu dengan uang nya yang berasal dari dana pinjaman tadi.

Apakah ini bisa juga digolongkan membeli emas dengan cicilan/kredit?

Jazakallah khairan

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS BN10)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Boleh saja meminjam uang kemudian digunakan untuk membeli emas selama pembelian emas dilakukan dengan kontan. Dan pinjaman dari perusahaan tersebut tidak mengandung unsur riba, tidak berbunga dan tidak ada pinalti atau denda karena keterlambatan membayar.

Yang tidak kalah penting adalah membayar hutang tersebut dengan tepat waktu. Adapun hukum jual beli emasnya sah selama pembelian dilakukan dengan kontan. Yang terlarang adalah apabila salah satu dari keduanya tidak kontan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan.
Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan.”
(HR. Muslim : 1587).

Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Kamis, 02 Sya’ban 1441 H/ 26 Maret 2020 M



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button