Hukum Nama Mengandung Nama Allah
Hukum Nama Mengandung Nama Allah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai hukum nama mengandung nama Allah. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz apabila seseorang memiliki nama misal Abdullah, namanya mengandung nama Allah, lalu dia tulis namanya di buku/nametag atau struk belanja atas nama Abdullah tersebut. Ketika hendak membuang barang-barang tersebut apakah dia harus membakarnya atau cukup buang saja? Jazakallah khair Barakallah Fiikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatu
Kewajian kita untuk memuliakan dan mengagungkan nama Allah, dalam keadaan dan bentuk apapun. Hilangkan nama Allah sebisanya, baik dengan dibakar atau disobek atau dengan cara apa pun selama nama Allah tidak ditaruh di tempat yang pantas. Dengan ini berharap Allah menambah kemuliaan dan ketakwaan kita.
Firman Allah ta`ala:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi´ar-syi´ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj : 32)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 7 Dzulqo’dah 1443 H/ 6 Juni 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini