
Hukum Memajang/Menempel Stiker Do’a-do’a Harian
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum memajang/menempel stiker do’a-do’a harian. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Ustaz izin bertanya, bagaimana hukum memajang do’a di dinding dengan tujuan, supaya kita cepat hafal dan mempraktikan do’a sehari-hari.
Contoh, menempelkan do’a memakai pakaian di lemari, menempelkan do’a minum susu di meja makan. Apakah diperbolehkan Ustaz. Labih lanjut lagi, apakah kita boleh membuka usaha stiker do’a ustaz?
Jadi produknya adalah do’a sehari-hari dalam bentuk stiker. Demikian, mohon pencerahan dari Ustaz. Jazaakumullaahu khairaan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatulllah Wabarakatuh
Menempelkan stiker tulisan do’a memakai pakaian di lemari, atau menempelkan do’a minum susu di meja makan adalah boleh sebagai wasilah untuk memudahkan menghafal doa.
Adapun membuka usaha stiker doa untuk dijual adalah boleh, hanya saja kami menyarankan barang jualan ini sebagai barang custom (pesanan saja) alias tidak dijual bebas, khawatir stiker lafaz doa ini dijadikan bahan mainan atau dihinakan oleh anak-anak, dan hal ini cukup sering terjadi secara faktual.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 7 Dzulqo’dah 1443 H/ 6 Juni 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini