Artikel

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban, Bolehkah?

Setiap tahun setelah penyembelihan qurban, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah kulit hewan qurban dijual? Terlebih lagi, hasil penjualannya kadang digunakan untuk kebutuhan panitia, operasional, atau disedekahkan kembali kepada fakir miskin.

Masalah ini termasuk pembahasan fiqih yang diperselisihkan para ulama, sehingga penting dipahami dengan baik agar pelaksanaan qurban tetap sesuai syariat.

Menjual Bagian Hewan Qurban untuk Kepentingan Pribadi Tidak Dibolehkan

Para ulama sepakat bahwa bagian hewan qurban seperti:

– Daging

– Kulit

– Kepala

– Dan bagian lainnya

Maka tidak boleh dijual kemudian hasilnya dimanfaatkan kembali oleh shahibul qurban atau panitia qurban.

Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan qurban beliau, dan agar menyedekahkan daging, kulit, dan bagian-bagiannya, serta tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah. Dan kami memberi upah jagal dari harta kami sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa bagian hewan qurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran atau sumber keuntungan bagi shahibul qurban maupun panitia.

Bahkan Musa Al-Hijawi berkata dalam Zadul Mustaqni’:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan qurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya, tetapi hendaknya dimanfaatkan.”

Bagaimana Jika Hasil Penjualan Disedekahkan?

Di sinilah letak perbedaan pendapat para ulama.

Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama tetap melarang menjual kulit qurban, walaupun hasilnya akan disedekahkan. Karena menurut mereka, kulit qurban seharusnya langsung dimanfaatkan atau diberikan kepada penerima qurban.

Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama seperti Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan menjual kulit qurban jika hasil penjualannya disedekahkan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Mereka berdalih bahwa tujuan qurban tetap tercapai, yaitu memberikan manfaat kepada kaum muslimin.

Bahkan diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi lalu menyedekahkan hasil penjualannya.” (Al-Inshaf, 4/93)

Solusi Yang Lebih Hati-Hati Walaupun Ada Pendapat Yang Membolehkan, Maka Lebih Baik Dan Lebih Aman Adalah:

– Kulit qurban diberikan terlebih dahulu kepada fakir miskin atau penerima qurban

– Setelah menjadi milik mereka, barulah mereka bebas menjualnya jika menghendaki

Muhammad Ali Farkus berkata:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan qurban setelah disedekahkan kepada mereka, maka hal itu boleh karena kulit tersebut telah menjadi milik mereka terlebih dahulu.”

Cara Ini Lebih Hati-Hati Karena Keluar Dari Perselisihan Ulama.

Kesimpulan:

– Tidak boleh menjual bagian hewan qurban lalu hasilnya dimanfaatkan oleh shahibul qurban atau panitia

– Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit qurban untuk disedekahkan hasilnya

– Sebagian ulama membolehkan jika hasilnya benar-benar untuk sedekah dan kemaslahatan kaum muslimin

– Namun yang lebih aman adalah kulit diberikan langsung kepada penerima qurban, lalu mereka bebas menjualnya setelah menjadi milik mereka

Penutup

Ibadah qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang mengikuti tuntunan syariat dengan penuh kehati-hatian dan keikhlasan. Semoga Allah menerima qurban kaum muslimin dan memberi taufik untuk menjalankannya sesuai sunnah Nabi ﷺ.

Disusun oleh Ustadz Nurhadi Nugroho, hafidzhohulloh

Back to top button