Hukum Menambang Bitcoin (Mining Bitcoin), Bolehkah?
Hukum Menambang Bitcoin (Mining Bitcoin), Bolehkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum menambang Bitcoin (mining Bitcoin), bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, izin bertanya ustadz, bagaimana hukum menambang Bitcoin? Berikut di bawah ini ana jelaskan bagaimana proses penambangan Bitcoin:
Mining Bitcoin adalah salah satu cara untuk mendapatkan Bitcoin.
Mining Bitcoin dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer khusus untuk memecahkan algoritma atau hitungan matematika dari transaksi Bitcoin yang dilakukan para penambang (miner).
Dalam proses mining Bitcoin, penambang akan berpacu dengan penambang lain. Untuk itu, sangat penting memahami cara kerja mining Bitcoin dan perangkat komputer yang dapat mendukung penambangan Anda agar menghasilkan keuntungan maksimal.
Cara Kerja Mining Bitcoin
Berbeda dengan sistem perbankan atau Bursa komoditas, transaksi Bitcoin tidak melibatkan pihak yang menjadi perantara yang mencatat dan memverifikasi seluruh transaksi.
Semua transaksi Bitcoin tersebut diverifikasi oleh para penambang melalui blockchain atau rantai blok. Saat transaksi Bitcoin terjadi secara bersamaan, semuanya akan dikelompokkan ke dalam grup yang sama.
Grup tersebut dikenal dengan istilah blockchain. Kelompok tersebut diverifikasi oleh para penambang Bitcoin. Dengan demikian, transaksi Bitcoin diverifikasi secara berkelompok bukan individual. Setelah diverifikasi, transaksi Bitcoin akan dimasukkan atau ditambahkan ke rantai blok yang sudah terverifikasi.
Untuk memperoleh Bitcoin, para miner membutuhkan perangkat keras atau hardware dan software untuk menambang Bitcoin yang sudah terverifikasi melalui Blockchain.
Para miner membutuhkan komputer dengan spesifikasi khusus untuk menambang Bitcoin. Perangkat komputer tersebut mutlak atau harus dimiliki para miner Bitcoin. Jazakallahu khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Menambang Bitcoin hukumnya tidak boleh, hal ini selaras juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta di Indonesia masih dilarang.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 25 Dzulqo’dah 1443 H/ 24 Juni 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini