Muamalah

Hukum Jualan Pakaian Seksi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan hukum jualan pakaian seksi yang mengekspos aurat. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, ahsanallahu ilaikum, afwan izin bertanya…. Apa hukumnya bisnis berdagang menjual pakaian yang secara eksplisit tidak menutup aurat/ mengekspos aurat seperti menjual daster, kaos, celana, pakaian dalam?

Saya kurang setuju dengan yang menyatakan haram bila pembelinya membuka aurat, bukankah hal tersebut termasuk suudzon? Dan tidak mungkin menanyai pembeli satu Pertanyaan satu hendak dipakai untuk siapa pakaian tersebut karena itu urusan pribadi mereka. Karena bisa saja dia membeli bukan untuk dirinya (yang tidak menutup aurat), melainkan membeli untuk diberikan pada saudara/temannya yang menutup aurat atau dipakai di dalam rumah. Jazakallahu khairan atas jawabannya.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Dibenarkan dan dibolehkan seseorang menjual suatu barang bila barang tersebut tidak dimungkinkan untuk dibuat kemaksiatan atau barang tersebut mempunyai sifat umum yang dimungkinkan rata rata manusia memakainya, baik orang yang taat ataupun fasik tetap membutuhkan barang tersebut.

Sebagaimana firman Allah ta`alaa,”

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumuah : 9-10).

Di mana jual beli yang dilakukan oleh seseorang harus dalam kebaikan dan tidak menjadikan seseorang lalai atau bermaksiat kepadanya.

Terkecuali bila barang tersebut kemungkinan besar tidaklah di pakai kecuali dalam perbuatan maksiat atau ia akan menjadi madharat bagi dirinya atau orang lain. Semisal baju pesta yang membuka aurat yang kemungkinan besar akan di bawa ke acara yang dilarang atau dengan menjual pisau kepada seseorang yang sedang bertengkar dan akan menggunakan barang tersebut untuk melukai atau contoh lainnya yang potensi maksiatnya dipastikan lebih besar dari tidaknya, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Sebagaimana kaidah,”

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum suatu sarana itu tergantung hukum tujuannya”

Maka menjual pakaian dalam, daster dll, kepada orang yang biasa memakainya di dalam rumah atau secara umum juga di pakai semua orang maka hukumnya boleh. Terkecuali barang tersebut di tempat yang kemungkinan besar dipakai untuk kemaksiatan semisal menjual celana dalam di pantai yang biasa dipakai untuk membuka aurat di tempat tersebut maka hal itu tidak diperbolehkan.

Wallahu a`lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 16 Rajab 1443 H/ 17 Februari 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button