Apakah Darah Yang Sedikit Termasuk Najis

Apakah Darah Yang Sedikit Termasuk Najis
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Darah Yang Sedikit Termasuk Najis, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Izin bertanya, apakah darah luka (sedikit dan banyak) adalah najis? Jika najis, bagaimana ketika kita sering menggaruk bagian tubuh yang gatal, lalu keluar darah akibat garukan tersebut? Apakah perlu disucikan, dan jika setelah dibanjur tetap terbuka luka tersebut dan darahnya terus keluar, bagaimana ustad? Apakah statusnya terus najis?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Untuk darah manusia, mengenai najisnya atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menghukuminya. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145).
Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.
Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani, dan muridnya Shidiq Hasan Khon, Syaikh Al Albani, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahumullah.
Syaikh Al-Albani menjelaskan;
قد ثبت عن بعض السلف ما ينافي الإطلاق المذكور، بل إن بعض ذلك
في حكم المرفوع إلى الرسول صلى الله عليه وسلم.
1 – قصة ذلك الصحابي الأنصاري الذي رماه المشرك بثلاثة أسهم وهو قائم يصلى
فاستمر في صلاته والدماء تسيل منه. وذلك في غزوة ذات الرقاع، كما أخرجه
أبو داود وغيره من حديث جابر بسند حسن كما بينته في ” صحيح أبي داود ” (192)
“Telah valid dari sebagian salaf apa-apa yang menafikan kemutlakan di atas (najisnya darah). Bahkan sebagian riwayat-riwayat ini memiliki hukum marfu’ sampai kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Kisah shababat dari kalangan Anshar yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga anak panah dalam kondisi ia sedang shalat. Hingga darahnya mengalir deras akan tetapi ia tetap melanjutkan shalatnya.
Kejadian ini ada pada saat peperangan Dzatur Riqa’ sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan yang lainnya dari hadits Jabir dengan sanad hasan sebagaimana telah aku jelaskan di dalam kitab Shahih Abi Dawud : 192.” (Lihat Silsilah Ahadits Ash-Shahihah : 1/605).
Kesimpulan,
Darah yang keluar akibat garukan dalam shalat tidaklah membatalkan shalat, dan shalatnya sah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله