Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Beserta Hadistnya.

Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Beserta Hadistnya.
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Beserta Hadistnya. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, bagaimanakah hukum jual beli kucing dalam Islam apakah diperbolehkan?
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Pendapat yang kami condong kepadanya bahwa jual beli kucing itu adalah tidak boleh.
Hal ini berdasarkan hadits rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Zubair, beliau berkata: “Saya bertanya kepada Jabir tentang hukum jual beli anjing dan kucing, beliau menjawab:
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
“Nabi ﷺ melarang hal tersebut.” (HR. Muslim no. 1569).
Begitu pula dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli anjing dan kucing.” (HR. Abu Dawud no. 3479 & Tirmidzi no. 1279 )
Para ulama yang berpendapat haramnya jual beli anjing dan kucing berpegang dengan zhahir larangan dua hadits di atas.
Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ushul fikih bahwa larangan menunjukan keharaman perbuatan tersebut, sedangkan mayoritas ulama berbeda alasan dalam menjawab dua hadits tersebut:
Alasan pertama
Hadits tersebut lemah dan tidak bisa dijadikan dalil. Alasan ini kurang kuat, karena hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitab shahihnya, imam Nawawi berkata:
وأما ما ذكره الخطابى وأبو عمرو بن عبد البر من أن الحديث في النهي عنه ضعيف فليس كما قالا بل الحديث صحيح رواه مسلم وغيره
“Adapun apa yang dikatakan oleh Khattaby dan Ibnu Abdil Barr bahwa hadits larangan jual beli kucing adalah hadits yang dhoif, tidaklah benar. Hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya.” (Syarh Shahih Muslim : 10/ 234).
Alasan kedua
Larangan dalam hadits berkaitan dengan kucing yang tidak ada manfaatnya. Jika kucing tersebut memiliki manfaat seperti berguna untuk menangkap tikus, maka halal jual beli kucing. Ini kembali kepada syarat jual beli yang dijelaskan oleh para ulama, yaitu : barang yang diperjual belikan haruslah bermanfaat.
Alasan ini pun ada sisi kelemahannya, yaitu : mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum tanpa ada landasan dalil.
Kecuali ada riwayat yang shohih menujukkan bolehnya jual beli kucing, namun riwayat tersebut belum ditemukan, sehingga hadits tersebut harus dipahami tetap bersifat umum.
Alasan ketiga
Larangan pada hadits tersebut menunjukan makruh bukan haram.
Tujuan rasulullah ﷺ adalah agar orang-orang terbiasa sekedar memberikan kucing sebagai hadiah, dan meminjamkannya tanpa harus ada bayaran untuk hal tersebut. (Lihat Syarh Shahih Muslim : 10/ 233).
Alasan ini dibantah oleh Asy’Syaukani, beliau berkata:
وقيل: إنه يحمل النهي على كراهة التنزيه، وأن بيعه ليس من مكارم الأخلاق والمروءات، ولا يخفى أن هذا إخراج النهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض.
“Ada yang berpendapat hadits tersebut dibawa kepada hukum makruh, karena jual beli kucing bukan termasuk akhlak terpuji dan bukan bagian dari marwah. Dan Jelas sekali pendapat tersebut adalah bentuk mengeluarkan larangan dari hakikatnya (haram) tanpa ada dalil.” (Nailul Authar : 5/172).
Kesimpulan
Wallahu a’lam, penulis sendiri lebih condong kepada pendapat terlarangnya jual beli kucing dan haramnya penghasilan dari jual beli tersebut, karena larangan nabi ﷺ sangat jelas dan begitu pula yang dipahami oleh Jabir bin Abdillah selaku pendengar langsung dari rasulullah ﷺ.
Penulis memandang pendapat ini lebih hati-hati, agar kita tidak terjatuh kepada perkara yang Allah ﷻ haramkan. Para ulama memberikan kaedah:
الخروج من الخلاف أولى
“Keluar dari perselisihan ulama itu lebih baik”.
Begitupula, agar kaum muslimin lebih bisa memanfaatkan hartanya untuk hal yang lebih bermanfaat, terutama mendekatkan diri kepada Allah, daripada menghabiskan banyak uang bahkan puluhan juta hanya untuk membeli kucing, padahal banyak saudara kita di sana yang susah untuk mencari sesuap nasi.
Catatan:
Jual beli di sini mencakup : tukar-tukaran kucing, atau perkataan: “silahkan ambil kucing ini tapi ganti uang makannya” atau perkataan yang serupa.
Karena hakikat jual beli adalah tukar menukar atau mengambil sesuatu dari pihak kedua dengan syarat memberikan sesuatu yang lain.
Baca selengkapnya:
Stop, Jangan Jual Kucingmu
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 25 Jumadil Awal 1444H / 19 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini