Muamalah

Hukum Bersedekah Untuk Acara Maulid Nabi

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Bersedekah Untuk Acara Maulid Nabi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Bersedekah Untuk Acara Maulid Nabi selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Saya mau tanya Ustad, Apakah kegiatan memperingati maulid itu diperbolehkan? Dan apakah boleh bersedekah untuk kegiatan maulid? Terima kasih Ustad Wa’alaikumsalam.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumslam warahmatullah wabarokatuh

Tidak diperbolehkan memberikan sedekah atau bantuan kepada pihak tertentu yang di pergunakan untuk hal-hal yang dilarang dan diharamkan oleh syari`at.

Bila seseorang meyakini bahwa maulid nabi adalah bid’ah yang tidak hasanah, yang tidak pernah di lakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, yang sebagian manusia yang melakukannya telah menjadikan seakan sebagai hal wajib yang harus dilakukan, dan bila tidak melakukan seolah keluar dari ahlussunnah maka perbuatan tersebut tidak diperbolehkan karena di anggap telah menolong dalam kemungkaran.

Sebagaimana firman Allah ta`ala,”

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan Tolong menolonglah kalian dalam ketaqwaan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat pedih hukuman-Nya.” (QS. Al – Maidah : 2).

Dalam hadits juga disebutkan,

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017)

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 14 Sya’ban 1444H / 7 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button