Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Dapat Kerja dari Hasil Nyogok dan Suap

Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Dapat Kerja dari Hasil Nyogok dan Suap
Para pembaca Bimbinganislam.com yang berakhlaq baik berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum istri minta cerai karena suami dapat kerja dari hasil nyogok dan suap.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Aamiin
Apakah boleh seorang istri ajukan khulu atau minta cerai apabila suami belum mau berhenti dari pekerjaannya yang didapat dari hasil nyogok?
Pernikahan sudah jalan lama, dan dikaruniai 2 anak. Bagaimana sebaiknya ya Ustadz ?
Jazaakallohu khoyron wa baarokallohu fik.
(Disampaikan oleh fulanah Admin BiAS T08 G-16)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Ayyuhal akhwat baarakallah fikunna.
Praktek suap nyogok, suap atau risywah merupakan sesuatu yang dilarang di dalam agama, Allah Azza wa Jalla berfirman :
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).”
(QS Al-Maidah : 42).
Menurut Imam al Baghawi, ayat ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’ab Al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka”.
(Tafsir Al-Baghawi : 3/58).
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”.
(HR. Ahmad : 6984, Ibnu Majah : 2313).
Dapat Kerja dengan Cara Nyogok, Gajinya Halal atau Haram?
Bekerja di tempat yang hukum asalnya boleh, maka gajinya pun halal. Bagaimana kalau mendapatkan pekerjaanya ini dengan cara menyogok?
Apakah upah yang diambil halal?
Maka diantara jawaban ahli ilmu, bahwasanya pelaku ini harus banyak bertaubat kepada Allah Ta’ala, menyedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut.
Dengan syarat : Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugas pekerjaan tersebut, dan tidak mengkhianati amanah.
(lihat Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128 dengan beberapa penyesuaian yang tidak merubah makna)
Maka sang istri juga mengajak diskusi suaminya (komunikasi yang baik dari dua arah, sharing, atau bincang santai bermakna dan sebagainya) untuk mencari pekerjaan (apapun pekerjaan itu, asalkan halal dalam tinjauan syari’at) harus menggunakan wasilah/metode/alat/cara yang halal.
Dan yang lebih utama mencari pekerjaan yang lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan tidak menjerumuskan ke dalam kekufuran (misalkan; meninggalkan sebaik-baik aturan, yaitu hukum Allah Ta’ala), kezaliman (membela orang bersalah), dan kemaksiatan (memotong jenggot misalnya).
Yang sedikit namun halal dan berkah itu jauh lebih mulia dan lebih baik daripada yang haram meski melimpah.
Seorang Istri hendaknya tidak menggampangkan perbuatan khulu’ (minta cerai), dan untuk kasus seperti ini, masih boleh untuk mempertahankan pernikahan dengan mencari solusi terbaik.
Semoga Allah Ta’ala memberikan jalan keluar bagi yang benar-benar bertaqwa kepada-Nya.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Selasa, 12 Shafar 1441 H/ 11 Oktober 2019 M
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini