Fiqih

2 Kali Umroh Dalam 1 Kali Safar ?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz travel umroh memberikan paket perjalanan 9 hari dengan 2x umroh , mengambil miqot umroh ke 1 dari bir Aly dan umroh ke 2 dari jironah. Apakah boleh 2x umroh dalam 1x safar ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Yani di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sejauh yang kami ketahui tentang ajaran Rasulullah mengenai umroh, maka praktek yang terjadi di masa Rasulullah ialah sekali umroh untuk sekali safar. Kalau mau lebih dari sekali umroh, maka harus ada lebih dari sekali safar.

Dan yang namanya safar itu ada jarak minimalnya, yang menurut pendapat jumhur ulama ialah sekitar 70-80 Km, atau kita ambil jarak tengahnya yakni 75 km.

Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah setelah mengepung kota Thaif, beliau kembali ke Mekkah lagi melewati Ji’ranah sekaligus ihram untuk Umroh. Karena dari Thaif ke Mekkah sekitar 100 km, sehingga bisa dinamakan safar.

Seandainya melaksanakan umroh berkali-kali dalam sekali safar adalah sesuatu yang baik dan mulia, niscaya para sahabat adalah orang-orang yang paling antusias mengamalkannya.

Karena Allah menyifati para sahabat sebagai orang-orang yang diikat untuk selalu bertakwa, dan memang merekalah ahli takwa dan orang yang paling berhak mendapatkan predikat ‘takwa’ tersebut (QS Al Fath: 26).

Mengingat perjalanan para sahabat jauh lebih melelahkan dan menghabiskan banyak waktu daripada kita. Mereka datang dari berbagai penjuru jazirah Arab mengendarai unta selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan, kemudian hanya melaksanakan sekali umroh dalam perjalanan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa yang hendaknya menjadi target dan tujuan utama ibadah kita ialah ridha Allah dan bgmn agar ibadah tersebut sesuai tuntunan Rasulullah; bukan bagaimana kita mendapatkan kepuasan pribadi dan beribadah sebanyak mungkin tanpa mengindahkan tuntunan.

Kalau ingin memperbanyak ibadah selama di Mekkah, maka silakan perbanyak tawaf sunnah tanpa ihram dan tanpa sa’i.

Wallaahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button