Hukum Bangkai dari Air Laut yang Tercemar
Hukum Bangkai dari Air Laut yang Tercemar
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum bangkai dari air laut yang tercemar. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillaah. Apakah air laut tetap suci dan menyucikan dan halal bangkainya jika laut telah tercemar?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Alhamdulillah..
Selama laut tercemar dari sesuatu yang tidak najis maka dikembalikan kembali kepada hukum asal dengan kesuciannya. Bila tercemar dengan yang najis , ketika najis tersebut bisa di hilangkan maka juga dikembalikan kepada ke halalannya. Bila tidak, maka kenajisannya yang menjadikan tidak halal.
Sebagaimana kaidah fiqih: alhukmu yaduur ma`a `illatihi, wujuudan wa`adaman. (hukum itu tergantung dengan illah/sebab ada tidaknya illah tersebut).
Wallahu a`lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 17 Ramadan 1443 H/ 18 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini