Ibadah

Hukum Aqiqah, Mencukur Gundul Rambut Bayi

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Aqiqah, Mencukur Gundul Rambut Bayi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum aqiqah, mencukur gundul rambut bayi. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum. Bagaimana aqiqah yang dibenarkan? Apakah diwajibkan mencukur rambut bayi (bilamana diwajibkan, siapa yang disunnahkan mencukur rambut bayi)?

Apakah daging aqiqah yang dibagikan boleh berupa daging mentah belum dimasak? Bagaimana hukum aqiqah bila dilakukan melalui lembaga yang menyelenggarakan jasa aqiqah?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumslam warahmatullah wabaarokatuh.

Hukum mencukur rambut bayi adalah sunnah, bukan wajib. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5: 12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh…”.

Siapakah yang mencukur rambut bayi?

Tidak didapatkan dalil khusus terkait dengan orang yang mencukur rambut bayi, walaupun ada yang mengatakan yang menggundul adalah orang tuanya. Alasannya dengan memahami target perintah dalam hadist, yang ditujukan kepada orang tua.

Namun pendapat ini tidaklah berdasar karena tidak semua perintah kepada pihak tertentu, dia sendiri yang harus menjalankannya, sehingga dalam hal, semua bisa melakukannya, walaupun yang lebih berhak adalah orang tuanya.

Dengan catatan orang yang mencukur bisa melakukannya dengan baik dan tidak membahayakan kulit kepala bayi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin, beliau berkata,”

Namun dengan syarat, hendaknya orang yang mencukur tidak sampai melukai kepala dan membahayakan bagi bayi. Menurutku, bila tidak didapatkan (yang bisa mencukur) maka tidak perlu di cukur..” (Silsilah Liqoat bab Maftuh: 120)

Pembagian daging boleh dibagi matang atau bisa melalui penyelenggara?

Diperbolehkan membagikan daging masak atau mentah dan juga diperbolehkan menyembelih atau membaginya menggunakan lembaga atau sendiri.

Disebutkan di dalam islamqa no 149415:

أما العقيقة ، فلم يرد في النصوص الشرعية ما يدل على كيفية توزيعها ، ولا على وجوب الأكل منها ، أو التصدق بها .

ولذلك فللإنسان أن يفعل بها ما يشاء ، إن شاء تصدق بها كلها ، وإن شاء أكلها كلها ، والأفضل أن يفعل فيها كما يفعل بالأضحية .

وقد سئل الإمام أحمد عَن الْعَقِيقَة ، كَيفَ يصنع بهَا؟

قَالَ : كَيفَ شِئْت ، وَكَانَ ابْن سِيرِين يَقُول : اصْنَع مَا شِئْت انتهى من تحفة المودود بأحكام المولود” (ص 55)

“Adapun daging aqiqah, tidak didapatkan nash-nash syar`i yang mengatur bagaimana cara membaginya, keharausan memakan dagingnya atau cara bersedekah dengannya. Sehingga seseorang bisa melakukan apa yang dikehendaki, mau mensodaqohkan semua dagingnya atau memakan semuanya. Lebih utama bila memperlakukan daging (aqiqah) seperti yang dilakukan dengan daging hewan kurban.

Imam Ahmad menjawab ketika ditanya tentang aqiqah, bagaimana memperlakukannya? Beliau menjawab,” terserah kamu. Dan Ibnu Sirin mengatakan,: lakukan apa yang kamu kehendaki.” Tuhfatul Maudud bil Ahkamil maulud hal 55)

Wallahu a`lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 24 Syawal 1443 H/ 25 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button