Fiqihhot

Mengangkat Tangan Saat Doa Wudhu, Sunnah atau Bid’ah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Mengangkat Tangan Saat Doa Wudhu, Sunnah atau Bid’ah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengangkat tangan saat doa wudhu, sunnah atau bid’ah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, apa berdoa setelah berwudhu harus mengangkat tangan? Apa bila berwudhu di dalam ruangan yang terdapat WC di dalamnya, apa mengucapkan bismillahnya di dalam hati? Jazakallahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Alhamdulillah.

Tidak ada keterangan khusus terkait mengangkat tangan ketika berdoa setelah berwudhu, kecuali dengan menggunakan dalil umum terkait sunnahnya mengangkat tangan ketika berdoa.

Sehingga tidak ada perintah sunnah mengangkat tangan setelah doa dari wudhu. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi. Antara yang menghukumi sunnah mengangkat tangan dan yang mengatakan tidak mengangkat tangan

Disebutkan di dalam Islamqa. pada no soal 178666 setelah menyebutkan macam dan hukum doa wudhu, dijelaskan di dalamnya,”

وبناء على هذا؛ فإذا اتبع المسلم أهل العلم القائلين بصحة هذه الأدعية بعد الوضوء؛ فالظاهر أنه يشرع له رفع اليدين عند هذه الأدعية الخاصة الواردة، والأصل استحباب رفع اليدين عند الدعاء ، إلا ما دل الدليل على المنع منه ، وأنه خلاف السنة ، مثل دعاء الخطيب يوم الجمعة، على المنبر ، فالسنة له ألا يرفع يديه .

“Berdasarkan hal itu, bila seorang muslim mengikuti pendapat yang menshahihkan doa doa setelah wudhu, maka dhahirnya disyariatkannya untuk mengangkat tangan pada doa khusus yang disebutkan. Dan (secara umum) asal mengangkat tangan di saat berdoa adalah sunnah. Namun bila di dapatkan dalil yang melarangnya, maka ia (dianggap) menyelisihi sunnah, seperti halnya mengangkat tangan ketika bedoa pada saat khatib di atas mimbar, sehingga sunnahnya tidaklah mengangkat kedua tangannya.”

Kaidah Dalam Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Seorang muslim hendaknya mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Nabi sallahu `alaihi wasallah, sebagaimana firman Allah ta`ala:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْءَاخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Arti: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Tafsir (QS: Al-Ahzab: 21)

Ibnu Katsir berkata,” ayat tersebut sebagai dasar utama dalam mencontoh Rasulullah sallallahu alaihi wasalam baik dalam perkataan, perbuatan dansetiap keadaan beliau.” (Tafsir Ibnu Katsir: 6/391)

Dalam menyikapi dan mengikuti sunnah nabi, terutama terkait mengangkat tangan ketika berdoa, ada beberapa keadaan dan sikap bagaimana kita mengikuti beliau:

1. Disebutkan bahwa ketika berdoa nabi mengangkat kedua tangannya, maka sikap kita mengikutinya di keadaan tersebut. Semisal ketika doa sholat istisqa nabi mengangkat tangan.

2. Didapatkan ketika nabi berdoa dalam suatu keadaan, nabi tidak mengangkat kedua tangannya. Maka sikap kita tidak mengangkat kedua tagan kita, mencontoh apa yang beliau tidak lakukan, semisal tidak mengangkat tangan ketika doa sholat jumat.

3. Di luar dari ke dua kondisi yang telah disebutkan, yaitu doa mutlak yang dilakukan seorang muslim di semua kondisi yang dibutuhkan, di mana tidak ada contoh perilaku nabi yang sama persis dengan keadaan tersebut.

Dalam kondisi seperti ini maka kita dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan kita dengan mengambil dalil keumuman disunnahkannya berdoa dengan mengangkat tangan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

“Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang lelaki mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa” (HR. Abu Daud 1488, At Tirmidzi 3556, di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 2070)

Sunnah kah menghadap kiblat dan mengangkat jari ketika membaca syahadat di dalam doa wudhu?

Begitu pula tidak ada dalil terkait dengan sunnahnya/perintah menghadap kiblat ketika berdoa ataupun sunnahnya mengangkat telunjuk jari tangan ketika membaca doa setelah berrwudhu.

Tidak terdapat riwayat dari sunnah Nabi –sepengetahuan kami- yang menyatakan disunnahkannya mengangkat jari telunjuk ketika berdoa setelah wudu secara khusus.

Sebagaimana diketahui bahwa prinsip dasar dalam ibadah adalah tawqifi (ditetapkan berdasarkan wahyu, tidak dengan akal) dan tidak boleh ada penambahan dari apa yang dinyatakan dalam sunnah.

Yang disyariatkan bagi seorang muslim setelah berwudu adalah membaca, ‘Asyhadu Allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluh’ (HR. Muslim, no. 234) dan tidak cukup hanya membaca ‘Laa ilaaha illallah’ saja.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Apa hukum mengangkat jari dalam doa setelah berwudu, dan hal itu dilakukan secara terus menerus?

Beliau menjawab, ‘Saya tidak mengetahui adanya landasan dalam masalah itu. Akan tetapi yang disyariatkan bagi orang yang selesai berwudu adalah membaca, ‘Asyhadu Allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadi anna muhammadan abduhu wa rasuuluh, Allahummaj’alni minattawwaabin waj’alni minal mutathahhirin.’ Dan itu sudah cukup.

(Nurun Alad-Darbi, Fatawa Thaharah, Furudhul Wudu wa Sifatuh)

Apakah boleh membaca basmalah di kamar mandi ketika berwudhu?

Basmalah dalam berwudhu ada 2 perbedaan para ulama, sebagian mengatakan sunnah dan yang lain mengarakan wajib. bagi yang berpendapat hukum sunnah, maka membaca bismillah bisa ditinggalkan.

Namun sebaiknya tetap membacanya tanpa harus bersuara keras namun tetap menggerakkan bibirnya untuk membaca bismillah. Sebagaimana Syekh Ibnu Baz menjelaskan,”

Boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal itu. Tetap membaca basmalah di awal wudhu, dia ucapkan: “Bismillah..” karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama, dan sunah muakkad menurut mayoritas ulama.

Oleh karena itu, orang ini tetap disyariatkan membaca basmalah, dan statusnya tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada kebutuhan untuk membaca basmalah.

Sementara kita diperintahkan untuk membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:28). wallahu a`lam.

Ustadz Mu`tashim Lc., M.A

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 24 Syawal 1443 H/ 25 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button