Foto Muslimah Untuk Iklan, Bolehkah?

Foto Muslimah Untuk Iklan, Bolehkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum foto muslimah untuk iklan, bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, semoga ustadz beserta keluarga dan kaum muslimin semua selalu dalam limpahan rahmat dan karunia Allah.
Ustadz, bagaimanakah hukum online shop yang menjual pakaian syar’i menggunakan foto muslimah dengan muka ditutup/diblur untuk iklan atau katalog? Mohon nasihatnya.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Aamiin,,Semoga Allah kabulkan doa saudara dan Semoga Allah selalu memberikan kepada kita hidayah dan kelezatan iman di dalam setiap amalan.
Terkait dengan gambar dari hasil fotografi, sebagian para ulama membolehkannya dengan beberapa catatan, di antara lain:
1. Bahwa menggunakan foto tersebut menjadi keharusan untuk dilakukan, tidak boleh menggunakannya secara utuh yang menjadikan gambar tersebut terlihat hidup sebagai makhluk bernyawa (baik dengan dipotong gambar lehernya, dihilangkan wajahnya, dsb),
2. Foto tersebut tidak menampakkan aurat atau bagian tubuh yang bisa memunculkan syahwat bagi yang melihat,
3. Foto tersebut tidak berlebihan dari kenyataannya/tidak menipu.
Namun, menghindari menggunakan foto makhluk bernyawa apa pun fotonya, terlebih foto seorang wanita, sebisa mungkin menghindarinya, baik untuk ke hati-hatian dari pendapat yang tetap larangan untuk menggunakan/menfoto makhluk bernyawa dengan menggunakan alat fotografi, di samping berfungsi menjauhkan diri dari fitnah yang muncul dari foto tubuh seorang wanita.
Wallahu a`lam.
Silahkan melihat kembali link berikut : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/9902/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 17 Ramadan 1443 H/ 19 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini