Faedah Hadist

Fawaid Hadist #161 | Mengubah Kemungkaran Dengan Ketegasan

Fawaid Hadist #161 | Mengubah Kemungkaran Dengan Ketegasan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #161 | Mengubah Kemungkaran Dengan Ketegasan. Selamat membaca.


[div class=fawaid-hadis]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتِمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ، فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ : « يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ » فَقِيْلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذْ خَاتَمَكَ، اِنْتَفِعْ بِهِ. قَالَ : لَا وَاللهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, kemudian baginda mengambil cincin tersebut lalu melemparkannya dan bersabda, “Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api neraka dan menyalakannya pada tangannya.”

Maka dikatakanlah pada orang tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.”

Lelaki tersebut itu menjawab, “Tidak, demi Allah selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim, no. 2090).

[/div]

Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

  1. Sesungguhnya seorang lelaki yang memakai emas itu adalah hal yang dilarang lagi mungkar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah emas dan sutera,
    “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.”
    (HR. An Nasa’i no. 5163, dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih an Nasa’i).
    Maka tidak boleh bagi seorang lelaki memakai cincin emas, kalung emas, dan tidak boleh memakai baju yang kancing bajunya terbuat dari emas, dan tidak selain itu. Hendaknya ia menghindari emas secara keseluruhan, alasannya kerana emas itu dipakai untuk perhiasan dan keindahan seperti seorang wanita yang berhias untuk suaminya sehingga suaminya tertarik padanya.
  2. Seorang lelaki itu tidak diperbolehkan memakai emas. Adapun memakai cincin dari perak, maka tidak masalah, tetapi dengan syarat tidak ada keyakinan pada cincin tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengambil kebiasaan orang Nasrani dalam masalah cincin tunangan, yang saling dipakaikan dalam pernikahan, sebagai tanda sebuah ikatan pertunangan atau akad hubungan. Semua hal ini adalah bukan bagian dari Islam. Kalau ada keyakinan seperti ini, maka pada saat itu seseorang tidak boleh memakai cincin tersebut.
  3. Jika seseorang berkeyakinan bahwa cincin kawin itu adalah salah satu dari syiar perkawinan dan tidak baik perkawinan tanpanya, maka ia benar-benar telah jatuh pada suatu hal yang dilarang, baik cincin kawin itu emas atau perak. Ini dari sisi sebagian orang yang berkeyakinan rusak yang menyertai perkara tersebut terkhusus bagi seorang perempuan, yakni adanya sifat pesimis ketika seorang suami melepaskan cincinnya, maka ini pertanda akan terjadi perpisahan (cerai) atau terjadinya permasalahan dan pertengkaran.
  4. Apabila seseorang memakai cincin tanpa ada keyakinan tertentu, maka tidak masalah dan sah-sah saja. Memakai cincin bukanlah perkara yang disunnahkan, tetapi hal tersebut termasuk salah satu perkara yang apabila dibutuhkan maka dilakukan dan jika tidak dibutuhkan dapat ditinggalkan.
  5. Petunjuk berharga tentang bolehnya menggunakan cara tegas untuk mengubah kemungkaran jika memang diperlukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya emas itu haram, janganlah dipakai.” atau lepaskanlah. Akan tetapi, baginda Nabi dengan sendirinya melepaskan cincin tersebut dan melemparkan ke tanah.
  6. Ada perbedaan antara memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemungkaran dengan mengubah kemungkaran. Karena mengubah kemungkaran itu harus orang yang memiliki kekuatan dan kemampuan, seperti seorang gubernur yang mengubah perilaku masyarakatnya, atau seperti seorang suami di rumahnya, atau seorang istri dengan anak-anaknya dan lain sebagainya. Ini bagi yang memiliki kekuasaan dan yang mampu mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya.
  7. Di dalam hadits ini juga terdapat dalil diperbolehkannya melenyapkan sesuatu yang menyebabkan kemungkaran, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melemparkan cincin setelah melepaskannya dari tangan pemiliknya, baginda tidak mengatakan padanya, “Ambillah cincinmu tersebut dan berikanlah kepada istrimu,” misalnya. Hal ini dikarenakan orang tersebut paham ketika dikatakan kepadanya, “Ambillah cincinmu itu,” ia berkata, “Tidak, demi Allah selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah telah membuangnya,” karena ia paham bahwa hal itu termasuk dalam bab teguran dan penghancuran terhadap kemungkaran, kerana telah terjadi kemaksiatan.
  8. Pentingnya hikmah di dalam mengubah kemungkaran, dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ketegasan pada sahabat ini, tetapi terhadap seorang Arab badui yang kencing di masjid, baginda tidak menggunakan ketegasan tapi kelembutan, barangkali Nabi tahu bahwa orang yang memakai cincin emas itu mengetahui tentang hukum keharamannya namun ia tetap memakainya, berbeda dengan orang badui, ia adalah seorang yang bodoh dan tidak berpengetahuan. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita sebagai orang-orang yang diberi hikmah, yang dengannya kita mendapatkan banyak kebaikan.

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


    [div class=fawaid-hadis]

    Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.

    “Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    *unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabiﷺ).

    [/div]

    Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

    Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
    Back to top button