KonsultasiWanita

Dilema Antara Hijab dan Pengabdian Beasiswa

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, saya adalah seorang wanita yang baru berhijab dan belum konsisten bercadar. Saya kuliah di universitas umum dengan beasiswa bantuan pemerintah dengan kewajiban nantinya saya harus mengabdi di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah. Bagaimana saya harus mengkondisikan menutup aurat dan hal terkait pengabdian tersebut? Jika tidak melaksanankan pengabdian maka akan didenda sebesar dua kali lipat.

Mohon nasehatnya, Ustadz…

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

 

Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Baarakallaahu fiiki..

Semoga Allah memberkahi usaha anti untuk menjalankan perintah berhijab yang merupakan kewajiban seorang muslimah, dan bukan sekedar pilihan.

Perlu diketahui, bahwa seorang muslim/muslimah pasti akan mendapat tantangan ketika berusaha mengikuti ajaran Islam. Tantangan itu bisa datang dari keluarga, lingkungan kerja, atau yang lain.

Anti menyebutkan bahwa anti sekarang sedang kuliah di Universitas umum dan yang saya ketahui, kuliah di universitas umum bagi seorang muslimah konsekuensinya harus ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis dalam waktu yg lama di satu tempat). Nah, ini jelas sesuatu yg dilarang dalam agama, berdasarkan banyak dalil baik dari al qur’an, sunnah, maupun ijma’.

Berikut ini sebagiannya:

 

عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ” رواه البخاري رقم (793).

Dari Ummu Salamah radhiyallohu “anha, katanya: “Konon setelah Rasulullah mengucap salam (dalam shalatnya), kaum wanita segera beranjak keluar dari mesjid, sedangkan beliau tetap di tempatnya sejenak sebelum akhirnya beranjak”. Ibnu Syihab Az Zuhri mengomentari, “Menurutku -wallahu a’lam-, diam sejenaknya Nabi ialah agar jamaah wanita keluar dari mesjid terlebih dahulu sebelum berpapasan dengan sebagian jamaah laki-laki yang hendak keluar”. HR. Bukhari no 793.

 

وعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ” رواه أبو داود رقم (484).

Dari Ibnu ‘Umar, katanya: Rasulullah pernah bersabda tentang salah satu pintu di mesjid Nabawi, “Andai kita biarkan pintu ini khusus bagi kaum wanita…”. Maka semenjak itu, Ibnu Umar tidak pernah masuk ke masjid lewat pintu tersebut sampai beliau wafat. Demikian menurut penuturan Nafi’ maula Ibnu Umar. HR. Abu Dawud no 484.

وعن أبي هريرة قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا ” . رواه مسلم رقم 664

 

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang paling depan, dan sejelek-jeleknya ialah yg paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya ialah yang paling depan” HR. Muslim no 664.

Kesimpulannya, Islam demikian menjaga agar tidak terjadi campur baur antara lawan jenis yang bukan mahram. Jika hal ini diberlakukan di tempat paling jauh dari fitnah, yaitu masjid; lantas bagaimana jika tempat tersebut justru sarat dengan fitnah seperti tempat bekerja dan kampus?? Apalagi yang datang ke kantor atau kampus tujuannya rata-rata bukan untuk ibadah dan mereka tidak terhalang untuk saling mengumbar pandangan sebagaimana ketika berada dalam masjid. Jelaslah ini menunjukkan bahwa ikhtilat yang terjadi di luar masjid harus lebih diwaspadai.

Baca Juga:  Bagaimana Menghadapi Suami Yang Keras Kepala ?

Jadi, hukum ikhtilat adalah HARAM, dan sesuatu yang haram tidak boleh dilanggar kecuali dalam keadaan darurat. Menuntut ilmu duniawi BUKANLAH keadaan darurat dalam banyak keadaan. Apalagi jika ilmu tersebut bukanlah ilmu yang demikian penting untuk dikuasai kaum muslimin; dan sudah ada di kalangan kaum muslimin yang menguasainya. Nah, berangkat dari sini maka setelah anti diberi taufik untuk bercadar dan berhijab, ini harus disempurnakan dengan menjauhi ikhtilat.

Karena berhijabnya wanita itu ada dua: Hijab Akbar dan Hijab Asghar.

  • Hijab Akbar ialah dengan lebih banyak tinggal di rumah dan hanya keluar saat diperlukan.

  • Sedangkan hijab Asghar ialah dengan mengenakan busana muslimah saat ‘terdesak’ untuk keluar rumah.

Jikalau istri-istri nabi saja diperintahkan untuk berada di rumah, padahal mereka jauh lebih shalihah daripada wanita sekarang, dan lingkungan mereka jauh lebih baik dari kita; lantas bagaimana pula dengan wanita zaman ini???

Intinya, ana sarankan anti segera mengakhiri kuliah anti atau beralih ke kampus lain yang tidak mencampur baurkan antara mahasiswa dengan mahasiswi.

Namun bila anti sudah di akhir kuliah, dan tidak bisa mundur karena satu dan lain hal, maka terkait dengan akad yang telah anti sepakati dengan Pemerintah, akad tersebut tidak lepas dari dua kondisi:

  1. Dapat dipenuhi tanpa berkonsekuensi maksiat. Seperti Pemerintah membolehkan anti untuk mengabdi sesuai kesepakatan dengan tetap menggunakan hijab muslimah, tanpa ikhtilat dengan lawan jenis (seperti bekerja di kantor/instansi umum di sebuah ruangan terbuka tanpa pemisah antara pegawai laki-laki dan perempuan). Maka dalam kondisi ini anti harus penuhi kesepakatan tersebut, atau membayar kompensasi yang disepakati.

  2. Dapat dipenuhi namun berkonsekuensi maksiat. Seperti Pemerintah mewajibkan anti untuk menanggalkan hijab syar’i di lingkungan kerja, atau mewajibkan anti untuk bekerja di tempat yang bercampur-baur antara laki-laki dengan perempuan, atau alasan lain yang bersifat maksiat. Maka anti tidak boleh taat kepada pemerintah dalam hal ini, sebab Nabi bersabda yang artinya: “Tidak boleh taat kepada manusia dalam rangka bermaksiat kepada Allah” (HR. Ahmad dgn sanad shahih), dan cobalah melakukan lobi agar dapat diberi pengalihan tugas yang tidak berkonsekuensi maksiat. Kalau tidak memungkinkan, maka bertawakkal lah kepada Allah dan bayarlah kompensasi tersebut, insya Allah bila ini demi mencari ridha-Nya, Allah pasti memberi anti jalan keluar dan rezeki yang tak diduga-duga. Allah berfirman (ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tak diduga-duga” (Ath Thalaq: 4).

 

Demikian, Allahu a’lam..

Wabillahit taufiq…


Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button