Muamalah

Menaikkan Harga Jasa Desainer Interior, Bolehkah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menaikkan Harga Jasa Desainer Interior, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai menaikkan harga jasa desainer interior, bolehkah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan seluruh tim BIAS selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

‘Afwan izin bertanya ustadz, ana bekerja sebagai desainer interior, apa hukumnya jika ana menyerahkan pekerjaan ‘build’ ke kontraktor (mengsubkonkan pekerjaan) lalu menaikkan harga tersebut ke klien?

Lalu membeli furniture dan harganya dinaikkan kepada klien? Dan apakah boleh menggunakan sistem DP? Karena sistemnya jasa membangun, jadi ana masih bingung apakah hal ini diperbolehkan mengingat barangnya belum ada. Jazaakumullahu khayran wa barakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebagai seorang desainer interior, dan Anda menyerahkan pekerjaan ‘build’ ke kontraktor (mengsubkonkan pekerjaan) lalu menaikkan harga tersebut ke klien, apakah boleh?

Boleh saja, dengan syarat Anda harus jujur menjelaskan hal itu pada klien, ketidaktahuan klien dalam masalah ini, bukan menjadi sebuah pembenaran seorang muslim itu bisa sesuka membuat akad transaksi tanpa keridhaan kedua belah pihak.

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlandaskan keridhoan di antara kamu.” (QS. An-nisa: 29).

Adapun perkara Anda tentang membeli furniture lalu harganya dinaikkan kepada klien, adalah boleh. Tapi dengan syarat barang furniture itu harus Anda miliki terlebih dahulu, sebelum ditawarkan pada orang lain, atau Anda juga berprofesi sebagai pedagang furniture atau sebagai wakil agen resmi toko furniture itu. Jadi, bukan langsung ditawarkan, padahal barang belum dimiliki, tapi masih di toko.

Rasulullah bersabda kepada Hakim bin Hizam:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki”

(HR. Abu Daud, no. 3503 dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hukum Jual Beli Sistem DP?

Adapun hukum jual beli DP atau sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

(Dinukil dari kitab Ma La Yasa’u Al Tajira Jahluhu, karya prof. DR. Abdullah Al Mushlih dan Prof. DR. Sholah Al Showi yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq hal 134 (edisi terjemah).

Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah Ta’ala.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat. (HR. Ahmad, no. 7431, Ibnu Hibban, no. 5030 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli). (Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 9/237).

Wallahu ‘Alam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Selasa, 11 Muharram 1443 H/ 9 Agustus 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button