Muamalah

Bolehkah Karyawan Memberi Uang OB Setiap Ramadhan?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Karyawan Memberi Uang OB Setiap Ramadhan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang bolehkah karyawan memberi uang OB setiap Ramadhan? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum, izin bertanya, setiap Ramadhan, di kantor kami biasa mengumpulkan uang untuk diberikan pada office boy. Apakah itu termasuk ghulul (penggelapan harta)?

Jazakallahukhair.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumusslam Warahmatullah Wabarakatuh,

Karyawan mengumpulkan uang untuk diberikan pada office boy pada bulan Ramadhan boleh in syaAllah, karena bulan ini juga dikenal dengan bulan kebaikan kedermawanan artinya sedekah merata di mana-mana di negeri kaum muslimin, dan lebih baik dan sempurna lagi jika diberikan izin oleh pihak kantor.

Akan berbeda hukumnya, jika pemberian uang di bulan yang lain, juga karyawan tidak terbiasa, dan juga tidak terkenal dengan sifat dermawan, baik di dalam kantor maupun di lingkungan luar, maka dalam hal ini tidak boleh untuk menghindari tuduhan ghulul.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 10 Ramadan 1443 H/ 12 April 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button