Bolehkah Jualan/Jadi Merchant Grabfood/Gofood?
Bolehkan jualan/jadi merchant grabfood/gofood?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Bolehkah jualan/jadi merchant grabfood/gofood?. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bolehkan jualan / jadi merchant grabfood / gofood?
(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS via sosmed)
Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ustadz di indonesia tentang boleh atau tidaknya bertransaksi menggunakan aplikasi go food atau grab food,
Sebagian Ustadz melarang karena ditransaksi tersebut mengandung riba, yakni si driver memberi talangan uang/hutang terlebih dahulu kepada konsumen untuk membeli barang, lantas dengan talangan tersebut si driver mendapat mafaat pemesanan dan ongkir dari pihak konsumen, yang demikian terlarang karena ada kaidah:
كل قرض جر نفعا فهو الربا
“setiap pinjaman yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan itu adalah riba”.
Juga karena ada hadist larangan menggabungkan antara pinjaman dan jual beli,
Nabi bersabda:
لا يحل سلف وبيع
“Tidak boleh menggabungkan antara hutang dengan jual beli”
Dalam kasus go food, hutang dari pihak driver ke konsumen, jual belinya adalah jasa driver kepada konsumen.
Ini pendapat yang pertama, pendapat yang kedua dari para ustadz adalah bahwa go food itu boleh, alasannya adalah bahwa benar memang driver itu memberi pinjaman pada konsumen (talangan), tapi sejatinya talangan tersebut bukanlah maksud utama dan tujuan utama dalam transaksi, tujuan utama adalah beli jasa untuk membelikan makanan.
Taruhlah di situ ada manfaat yang dihasilkan karena sebab hutang, maka manfaat yang terhitung riba itu bisa dimaafkan, karena dia bukan tujuan utamanya berhutang, tujuan utamanya adalah beli jasa. Ada kaidah fiqih:
يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا
“Sesuatu dimaafkan ketika dia hanya mengikuti saja, di mana ketika berdiri sendiri maka tidak boleh”
Adanya manfaat karena talangan dari driver itu adalah sesuatu yang mengikuti/mengekor, bukan tujuan utamanya ambil manfaat dari hutang, tujuan utamanya adalah akad jual beli jasa. Berbeda kalau tujuan utamanya berhutang dan kemudian baru ada manfaat, maka ini terhitung riba yang tidak termaafkan.
Alasan kedua kenapa boleh, karena hadist “tidak boleh menggabungkan antara hutang dengan jual beli”, hadist ini sebagai saddu dzariah, atau sebagai larangan agar menutup segala celah yang akan mengantarkan pada perkara haram, yaitu riba.
Nah, dalam kaidah fiqih, dikatakan jika ada sesuatu perkara yang dilarang karena saddu dzariah, terkadang dibolehkan jika memang ada kebutuhan mendesak dan maslahat besar jika dilakukan. Dalam kaidah dikatakan:
ما حرم سدا للذريعة أبيح للحاجة
“Sesuatu yang diharamkan karena saddu dzariah, terkadang dibolehkan jika ada kebutuhan/maslahat”.
Melihat perempuan non mahram tanpa kebutuhan hukumnya haram, menjadi boleh melihatnya jika hendak mengkhitbah, melakukan nadzor jika ada kebutuhan atau maslahat untuk menikahinya.
Demikian, untuk kami pribadi lebih condong kepada pendapat yang membolehkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 27 Shafar 1443 H/ 5 Oktober 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini